PASAL 27 AYAT 2
"TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN"
Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan bagi setiap warga negara secara layak sebagai tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.
Sedangkan Kata "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap serta yang telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia,bukan seperti binatang.
Maksudnya disini dalam kata "penghidupan" manusia berhak atas kehidupan yang layak untuk kelangsungan hidupnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar