Selasa, 28 Maret 2017

(161310962 - 14) Pasal 31 Ayat 2

Pasal 31 Ayat 2

"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya"



Pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yg tidak melaksanakan kewajiban itu.dengan demikian semakin warga negara mempunyai pendidikan minimum yg memunginkannya untuk dapat berpatisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa .di pihak lain ,undang undang dasar mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar