Pasal 27 Ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak.
Contoh kewajiban warga negara yaitu:
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (Pasal 28)
Jadi setiap warga negara Indonesia berkewajiban taat kepada hukum. Tidak perduli baik dia pejabat tinggi, konglomerat maupun orang terpandang tidak di istimewakan di dalam hukum. Jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang insinyur. Dari pak kepala desa sampai bapak presiden. Jika salah akan di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar