PASAL 30 AYAT 1
"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara"
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .menurut saya: jadi semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari negara dan kita sebagai warga indonesia harus ikut serta dalam menjaga keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar