Selasa, 28 Maret 2017

(chairul anwar-03) pasal 30 ayat 1

PASAL 30 AYAT 1

"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara"

Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
menurut saya: jadi semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari negara dan kita sebagai warga indonesia harus ikut serta dalam menjaga keamanan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar