Senin, 24 April 2017

161310831-013

PERBANDINGAN SISTEM KEWARGANEGARAAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA JEPANG

1.      Indonesia

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

Asas ius soli dan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan. Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya.  Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh:  Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.

Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.

Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan.  Jadi patride adalah orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya.

Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:

a.       Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.

b.      Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.

c.       Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

d.      Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.

e.       Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.

Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:

a.       Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.

b.      Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.

c.       Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan  dianggap  telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.

 

2.      Jepang

Pengaturan tentang kewarganegaraan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 147 tahun 1950 tentang Kewarganegaraan . Undang-Undang Kewarganegaraan (UUK) ini diubah pada tahun 1984 dalam rangka memenuhi persyaratan konvensi terhadap pembatasan segala macam bentuk diskriminasi terhadap wanita di Jepang yang diratifikasi pada tahun 1980.

Seseorang memiliki kewarganegaraan Jepang apabila ia :

a.       pada saat lahir, salah satu orangtuanya warga negara Jepang,

b.      Ayahnya yang meninggal sebelum yang bersangkutan lahir adalah warga negara Jepang,

c.       Seorang anak lahir di Jepang dan kedua orang tuanya tidak diketahui, atau orang tuanya tanpa kewarganegaraan

d.      Kewarganegaraan Jepang didapat melalui pengesahan atau naturalisasi.

Sebelum adanya perubahan terhadap UUK tahun 1984, UUK tahun 1950 menegaskan bahwa jika bapaknya warga negara Jepang pada saat anak lahir, maka anak tersebut warga negara Jepang. Namun, hal ini tidak berlaku, apabila ibu si anak warga negara Jepang sedangkan bapaknya bukan warga negara Jepang. Oleh karena itu jika seorang laki-laki warga negara Jepang menikah dengan wanita bukan warga negara Jepang, maka anaknya menjadi warga negara Jepang. Sebaliknya jika Ibu warga negara Jepang dan bapak bukan warga negara Jepang maka anaknya berhak atas kewarganegaraan Jepang.                                  

Hal ini dianggap tidak adil dan sesuatu yang sangat menjengkelkan, bilamana di negara bapak anak tersebut menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), maka anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan. Dalam sebuah kasus, seorang anak yang lahir dari ibu warga negara Jepang yang menikah dengan warga negara Amerika, maka registrasi si anak akan ditolak karena tanpa kewarganegaraan. Pengadilan negeri menolak alasan bahwa ketentuan hukum yang berlaku terhadap Hukum Kewarganegaraan bertentangan dengan perlindungan yang sama yang terdapat dalam Konstitusi Jepang tahun 1946.

Undang-undang tentang Kewarganegaraan diubah pada tahun 1984 terutama terhadap ketentuan yang mengatur perlakuan yang berbeda berdasarkan jenis kelamin. Kewarganegaraan Jepang bisa didapat melalui pengesahan, yaitu apabila seorang anak yang tidak sah tidak mendapat status anak sah melalui perkawinan orangtuanya. Pengakuan secara terpisah oleh bapak anak tersebut harus dilakukan. Adalah sah, seorang anak di bawah umur dua puluh tahun mendapatkan kewarganegaraan Jepang, dengan dasar ibu atau bapaknya yang mengakui anak tersebut adalah warga negara Jepang pada saat anak tersebut lahir dan baik masih sebagai warga negara Jepang, atau telah menjadi warga negara Jepang pada saat ia meninggal.

UUK juga mengatur tata cara naturalisasi sebagai salah satu cara untuk mendapatkan kewarganegaran Jepang. Naturalisasi harus mendapat izin dari Kementerian Kehakiman Jepang dan memenuhi persyaratan minimum untuk naturalisasi, yaitu pemohon harus telah tinggal di Jepang lebih dari lima tahun tanpa terputus, harus berumur dua puluh tahun atau lebih, dan mempunyai kapasitas hukum yang diperbolehkan di negara asalnya. Dia harus memperlihatkan 'karakter dan prilaku yang baik,' dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya (termasuk kemungkinan didukung oleh keahlian atau harta benda isteri atau suami yang tinggal bersamanya), tidak punya kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraannya, dan tidak pernah berencana atau menghasut untuk menentang Konstitusi dan Pemerintahan Jepang atau ikut berpartisipasi terhadap organisasi yang terlarang.

Bagi seseorang yang mempunyai hubungan dengan Jepang, misalnya telah menikah dengan warga negara Jepang, persyaratannya dipermudah. Bagi suami atau isteri warga negara Jepang yang telah berdomisili atau bertempat tinggal di Jepang tidak kurang dari tiga tahun tanpa terputus dan pada saat berdomisili di Jepang dia dapat memohon untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan Jepang. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang telah menikah dengan warga negara Jepang tidak kurang dari tiga tahun dan bertempat tinggal di Jepang untuk satu tahun atau lebih.

Seseorang yang mempunyai multi kewarganegaraan diharuskan memilih salah satu kewarganegaraannya dalam waktu dua tahun. Jika yang bersangkutan di bawah dua puluh tahun, yang bersangkutan harus memilih kewarganegaraannya sebelum yang bersangkutan berumur dua puluh dua tahun. Pilihan kewarganegaraan dengan penolakan atau dengan pengikraran pilihan terhadap kewarganegaraan Jepang dan penolakan terhadap kewarganegaraan asing . Pernyataan tersebut dibuat dengan mengisi formulir yang disediakan di kantor kecamatan, tempat yang bersangkutan tinggal.

Warga negara Jepang yang lahir di negara asing dan mendapatkan kewarganegaraan negara asing karena kelahiran diharuskan didaftarkan sebagai warga negara Jepang semenjak tiga bulan semenjak dilahirkan. Jika tidak, anak tersebut terancam kehilangan kewarganegaraan Jepangnya. Tapi anak tersebut bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Jepangnya jika ia di bawah dua puluh tahun dan berdomisili di Jepang, dengan mengisi surat pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar