Pasal 31 Ayat 2 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Berbunyi :
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"
Hal ini berarti warga Negara Indonesia baik itu tua , muda , kaya maupun miskin berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib unruk membiayainya . untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah telah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Akan tetapi menurut pengalaman saya waktu bersekolah dulu kata gratis tidaklah benar-benar gratis , ada saja pungutan biaya yang harus dibayar , entah untuk sumbangan pembangunan ataupun buku – buku , padahal pemerintah sudah menyediakan dana untuk Biaya Operasional Sekolah. Walupun dalam pelaksanaanya masih belum sempurna setidaknya pemerintah sudah berusaha untuk merealisasikan pasal 31 ayat 2 UUD RI 1945 ini dalam pendidikan kita , mungkin hanya diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi agar tidak disalahkan leh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan warga Negara Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang benar- benar gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar