Maksud dari ayat di atas adalah sebagai berikut:
Kebebasan warga negara tercermin pada pemenuhan hak-haknya. Namun, telah lama pengabaian hak-hak warga negara terpampang tanpa malu-malu dalam pola relasi negara dan rakyat hampir di semua aspek. Pengabaian hak oleh negara memang tidak bisa di pandang hanya sebagai terminologi dan wilayah politik, sebagaimana dalam kegiatan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, serta musyawarah rencana pembanguan daerah. Pengabaian justru secara kentara terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam lokus administratif dan manajerial yang kerap kali dilakukan oleh aparatur negara yang merupakan tangan pemerintah. Namun, melalui partisipasi politik yang tidak berkualitaslah di kemudian hari maladministasi dan kelalaian manajerial itu terjadi.
Ketika warga negara telah mencapai kondisi lebih baik dengan mengetahui dan memahami hak-haknya tetapi tidak atau kurang di imbangi dengan saluran pengaduan yang memahami. Kecukupan kapasitas saluran pengaduan itu diukur dari konsekuensi tindak lanjut berupa kapasitas rentang waktu tindak lanjut, pemberian tanggapan/jawaban, tindakan solutif nyata komplain yang masuk sebagai kompensasi atau pemulihan hak. Tahap terakhir tercapai ketika sebagian warga negara telah sangat menyadari dan memahami hak-haknya sekailgus menjadikan gugatan dan komplain sebagai jalan perlindungan hak-haknya tersebut.
Faktor penting bagi pengembaian dan perlindungan hak warga negara, yakni modal sosial berupa masyarakat yang terdidik dengan baik dan memiliki akses informasi yang memadai. Inilah akar masalah dalam perlindungan hak warga Negara dan pencapaian konsolidasi demokrasi. Dengan administrasi sebagai aspek dominan dalam persoalan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar