KETENAGAKERJAAN
1. UNDANG- UNDANG KETENAGAKERJAAN TIMOR-LESTE
Setiap WNI yang bekerja di Timor-Leste merupakan pekerja asing dan diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Timor-Leste.
Dalam ketentuan Undang-Undang Perburuhan Timor-Leste No. 4/ 2012, setiap pekerja asing yang bekerja di Timor-Leste diharuskan memiliki Kontrak Kerja secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Timor-Leste. Kontrak Kerja akan menjadi persyaratan dalam pembuatan Visa/Ijin Kerja.
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 4/2012, Kontrak Kerja setidak-tidaknya harus memuat aturan-aturan sebagai berikut:
- Identitas pemberi kerja dan pekerja;
- Tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja;
- Tempat bekerja;
- Jam kerja dan waktu istirahat;
- Jumlah, bentuk dan periode pembayaran upah/gaji;
- Kategori pekerjaan pekerja;
- Tanggal diadakannya kontrak hubungan kerja serta tanggal mulai bekerja (apabila tidak sama);
- Batas waktu masa percobaan;
- Batas waktu kontrak dan alasannya (jika kontrak adalah untuk jangka waktu tertentu);
- Perjanjian kolektif (jika ada).
Para pekerja asing di Timor-Leste memiliki hak yang sama dengan para pekerja lokal.Di Timor-Leste, upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar US$. 115,00 (seratus lima belas dolar AS).Ketentuan mengenai waktu kerja dan penangguhan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam UU No. 4/ 2012 adalah sebagai berikut:
- Jam kerja normal (tdk melebihi 8 jam/hari atau 44 jam/minggu;
- Jam kerja (diatur oleh pemberi kerja);
- Lembur (hari normal 50%, hari libur 100%);
- Kerja malam (jam 21.00 – 06.00);
- Jadwal kerja shift;
- Libur diberikan 1 (satu) hari dalam seminggu, ditambah hari libur nasional Timor-Leste yang diatur di dalam undang-undang;
- Cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari dalam setahun, atau berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Konsep Ketenagakerjaan
INDONESIA
Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Konsep ketenagakerjaan dapat digambarkan oleh diagram ketenagakerjaan berikut:
Sumber: Hussmans, dkk (1990)
Penjelasan sbb:
a. Penduduk Usia kerja
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.
c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran.
d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).
e. Bekerja
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu
f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.
Sumber: Hussmans, dkk (1990)
Penjelasan sbb:
a. Penduduk Usia kerja
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.
c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran.
d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).
e. Bekerja
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu
f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar