Minggu, 23 April 2017

Konsep Kewarganegaraan antara Negara Indonesia dan Negara Qatar

Nama : Ricky Anggara Sutiyawan

Nim :161310824

Kelas : 013


I

INDONESIA

Warga Negara
Pengertian rakyat atau penduduk sering terkacaukan, maka kita perlu mengetahui batas-batasnya.
a. Yang dimaksud dengan rakyat suatu negara haruslah mempunyai ketegasan bahwa mereka itu benar-benar tunduk kepada Undang-Undang Dasar Negara yang berlaku, mengakui kekuasaan Negara tersebut dan mengakui wilayah Negara tadi sebagai Tanah Airnya yang hanya satu-satunya.
b. Penduduk adalah semua orang yang ada atau bertempat tinggal dalam wilayah negara dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara.
Dari batasan-batasan diatas dapat kita mengetahui bahwa dalam pengertian rakyat sering dikaitkan dengan pengertian warga negara, sedang dalam pengertian penduduk dapat mencakup pengertian yang lebih luas.

B. Sistem Kewarganegaraan
Pada asasnya ada beberapa sistem (kriteria umum) yang digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara. Kriteria tersebut yaitu :
1. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
a. Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.[2]
c. Masalah Kewarganegaraan

1) Apatride
Apatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut asas Ius Soli lahir di Negara yang menganut Ius Sanguinis. Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.

2) Bipatride
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut Ius Sanguinis lahir di Negara lain ynag menganut Ius Soli, maka kedua Negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut warga Negaranya.[4] Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D.
3) Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
2. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan

4. Berdasarkan undang – undang nomor 62 tahun 1958
Undang – undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus 1958. Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan – ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember 1949.
Hal – hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain: (1) siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI), (2) naturalisasi atau pewarganegaraan biasa,(3) akibat pewarganegaraan, (4) pewarganegaraan istimewa, (5) kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan (6) Siapa yang dinyatakan berstatus asing.

 

II

QATAR

Qatar hanyalah sebuah negara kecil berbentuk semenanjung di timur tengah, berbatasan dengan Arab Saudi di sebelah selatan dan teluk Persia di sebelah utara. Negara ini berbentuk Monarki yang dipimpin oleh Raja dan keluarganya.  banyak orang tidak menyadari keberadaan Qatar *termasuk aku*. Barulah ketika  menjadi tuan rumah ASIAN games tahun 2006 nama Qatar mulai terdengar, dan siapa yang menyangka suatu hari aku bakal pergi dan bekerja disana. Namun sekarang nama Qatar sudah mulai terdengar di dunia karena Qatar resmi terpilih menjadi tuan rumah Piala Dunia tahun 2022

Satu kata yang bisa menggambarkan Qatar adalah "kaya". Yup, negara ini luar biasa kaya nya, sumber pengasilan utamanya adalah gas alam dan minyak bumi sebagaimana negara2 Arab pada umumnya.

Kandungan gas dan minyak bumi Qatar sangatlah banyak, bahkan termasuk yang terbesar didunia, mereka bisa memproduksi 77 juta ton gas alam pertahun dan mengekspornya ke negara-negara lain.

 

Tak heran jika penduduk lokal nya, atau biasa disebut "Qatari" memiliki kekayaan yang sangat-sangat besar. Seakan uang tidak ada harganya bagi mereka, mobil mewah jenis apapun dapat kita temui disini dan tidak menjadi hal yang aneh ketika kita melihatnya di jalan.

Harga 1 liter bensin disini lebih murah dari sebotol air mineral, yaitu 0.70 Riyal (70  dirhams) sekitar Rp.1750 / liter nya. Jadi bahan bakar sama sekali bukan masalah disini, yang jadi masalah hanyalah tingkat kemacetan yang kian hari kian buruk diakibatkan saking banyaknya mobil2 pribadi. Harga mobil disini memang lebih murah dibanding di Indonesia, sekitar 3 kali lebih murah dikarenakan rendahnya pajak dinegara ini. Contohnya harga sebuah Honda jazz 2008 second hand yang masih mulus sekitar Rp. 49juta.  Dan perputaran mobil pun sangat cepat karena seringnya orang berganti-ganti kendaraan.

Transportasi di negara ini hanya ada satu perusahaan milik negara yaitu "Karwa" yang mencakup bus, taksi, taksi airport, bus sekolah, dll. Terkadang sangat sulit untuk mendapatkan taksi disini dikarenakan sedikitnya unit yang beroperasi dan hanya beroperasi di daerah-daerah yang ramai saja, sangat jarang ditemui di daerah pinggiran, karenanya banyak bermunculan car-lift  atau taksi gelap dimana-mana. Bus juga hanya ada 1 bus station di Doha, jadi bus-bus hanya berputar saja dan kembali lagi ke station. … aneh emang, ya lagipula jarang yang memakai bus, hanya para pekerja saja, penduduk lokal nya mana ada yang mau naik bus. Bus hanya penuh pada hari libur saja.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar