Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang pada dasarnya di peroleh manusia sejak di lahirkan. Hak tersebut bersifat universal dan mutlak. Sehingga, hak tersebut di junjung tinggi dan di akui oleh semua orang yang meliputi banyak aspek dalam kehidupan berkaitan dengan lingkup persamaan hak antara individu, kelompok, maupun instansi. selain itu, dengan adanya hak asasi manusia ini bertujuan agar hak asasi yang di miliki oleh setiap orang dapat di tegakkan sesuai dengan haknya dan tidak dapat di selewengkan begitu saja.
Artikel ini kami buat dengan menggunakan metode pendekatan deskriftif kualitatif yaitu mengumpulkan sumber-sumber yang sifatnya kualitatif dengan berusaha mengulas materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. sehingga, dari pembahasan yang telah di lakukan maka, dapat di simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah hak asasi yang bersifat mutlak tidak dapat di ganggu gugat dan berasal dari Tuhan YME serta di miliki oleh semua orang dan hak tersebut telah di junjung tinggi demi sebuah kedamaian dan ketentraman.
Kata Kunci : hak asasi manusia (HAM), universal, mutlak
Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya berasal dari Tuhan YME yang di berikan kepada manusia sejak di lahirkan serta hak tersebut telah di junjung tinggi dan di akui oleh semua orang. Selain itu hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia dan dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang harus di miliki berkaitan dengan interaksinya antara individu, kelompok, maupun instansi.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat . Tetapi, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan dengan baik dan adil. Serta, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia. Selain itu, banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM , dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.
Dengan memperhatikan permasalahan yang mungkin akan terjadi dari penegakan hak asasi manusia (HAM) serta, berdasarkan pada uraian di atas kami sebagai penulis berusaha untuk mengkaji,mengeksplorasi,dan memberikan pemahaman yang nantinya akan kami sajikan dalam bentuk artikel dengan judul "Hak Asasi Manusia".
Terdapat beberapa pengertian HAM menurut para ahli :
1. HAM ialah hak yang di bawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di gaggu gugat (bersifat mutlak). (John Locke)
2. HAM merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya di miliki oleh setiap manusia dari lahir dan kedirannya dalam masyarakat. (Miriam Budiarjo)
3. HAM adalah hak yang bersifat asasi dengan arti hak-hak yang di miliki manusia menurt kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga suci. (Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto , 1976)
4. HAM adalah hak asasi manusia yang mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil,politik,maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. (Komnas HAM)
5. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39 Tahun 1999)
Jadi, pengertian HAM secara umum ialah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal di ahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat.
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya "Bill of Rights" di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam HAM
Berikut ini adalah macam-macam HAM yang telah mendpat pengakuan dalam piagam PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 :
• Hak untuh hidup
• Hak memiliki sesuatu
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan
• Hak untuk menganut aliran kepercayaan atau agama
• Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
• Hak memperoleh nama baik
• Hak untuk berfikir dan mengeluarkan pendapat
• Hak memperoleh perlindungan hukum
• Hak untuk kemerdekaan hidup
Selain itu, berikut adalah pembagian HAM secara umum :
• Hak-hak pribadi
• Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan
• Hak-hak sosial dan budaya
• Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum pemerintaha
• Hak-hakpolitik
• Hak-hak ekonomi
Bentuk Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain, di antaranya :
§ Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
§ Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
§ Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
§ Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
§ Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
§ Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
§ Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindakan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Faktor yang menghambat penegakan HAM
1. Faktor sosial budaya
2. Faktor komunikasi dan informasi
3. Faktor kebijakan pemerintahan
4. Faktor perangkat perundangan
5. Faktor aparat dan penindakanan (low enfercement)
Contoh Pelanggaran HAM
1. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
2. Kasus tragedi 1965-1966
3. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
4. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
5. Aksi Bom Bali 2002
Peran Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Memahami peran masyarakat dalam penegakan HAM dan Hambatan Penegakan HAM sangatlah penting karena permasalahan HAM pada umumnya terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehingga disini peran masyarakat sangat dibutuhkan. Selain itu pemahaman terkait hambatan penegakan hak asasi manusia tidak boleh hanya sebatas pemahaman saja melainkan harus dicarikan solusi yang tepat untuk setidaknya meminimalisir hambatan sehingga benar-benar akan tercipta perlindungan hak asasi manusia yang menyeluruh.
Peran Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Seperti yang telah dijelaskan pada halaman sebelumnya (baca juga: Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM) bahwa pemerintah telah berupaya untuk menegakan HAM. Ini dapat dilihat dari adaya pembentukan Lembaga Perlindungan HAM dalam skala nasional maupun skala internasional yang didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, semua upaya ini akan sia-sia bila tidak ada partisipasi dari masyarakat.
Pemerintah harus memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat bahwa HAM sangatlah penting dan menyangkut setiap kehidupan individu dalam masyarakat yang luas. Tidak hanya itu saja, pemerintah juga harus membuat suatu aturan hukum terkait HAM. Nah, jika aturannya telah dibuat, maka peran masyarakat dalam penegakan HAM dapat diwujudkan dalam bentuk mematuhi peraturan tersebut.
1. Peran organisasi dalam Penegakan HAM
Selain itu peran masyarakat dalam menegakan HAM juga bisa dilakukan dengan cara mengikuti organisasi-organisasi sukarela yang ikut serta dalam menegakan hak asasi manusia. Biasanya organisasi ini berupa lembaga swadaya masyarakat misalnya organisasi ELSAM, imparsial dan PBHI.
2. Peran tokoh masyarakat dalam Penegakan HAM
Tokoh masyarakat merupakan tokoh panutan yang banyak mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat. Maka peran tokoh masyarakat dalam ikut serta memberikan pemahaman tentang HAM kepada masyarakat dapat dilakukan. Tokoh masyarakat bisa ulama, pendeta, kepala suku atau sesepuh kampung.
3. Peran individu dalam Penegakan HAM
Selaku individu dalam sebuah masyarakat, kita bisa melakukan beberapa kegiatan untuk ikut berperan serta dalam menegakan HAM diantaranya turut mendukung secara positif penegakan HAM, tidak melanggar peraturan yang berlaku, ikut mengamati dan memperjuangkan bilamana ada pelanggaran HAM dan memahami istrumen-instrumen HAM.
Upaya Penegakan HAM
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar