Pengertian Ketenagakerjaan
Di Indonesia, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Pengertian tenaga kerja atau manpower mulai sering diperdengarkan dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga persoalan pokok tenaga ketenagakerjaan bersumber dari kurangnya daya saing tenaga kerja terhadap laju pertumbuhan angkatan kerja secara nasional, persoalan ini sesungguhnya tidaklah berdiri sendiri tetapi merupakan mata rantai yang saling berhubungan dalam proses pembangunan nasional.
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Perbandingan jam kerja di negara Swedia dengan negara Indonesia
Swedia Terapkan 6 Jam Kerja Berdasarkan Bukti-Bukti Positif
Belakangan ini negara Swedia menjadi perhatian dunia terkait dengan kebijakannya yang secara progresif menurunkan jam kerja dari 8 jam menjadi 6 jam kerja. Dalam berbagai penelitian yang dilakukan, pengurangan jam kerja justru akan menambah produktifitas dari para pekerja.
Pepatah setempat mengatakan bahwa "bekerja seharian dan tidak ada waktu santai membuat manusia menjadi boneka" yang kemudian coba mereka buktikan. Beberapa ahli mencoba membuktikan bahwa mereka dapat membuat pekerja bekerja lebih baik dan kurang stress dengan jam kerja 6 jam.
Pada tahun 2002, pabrik Toyota di Gothenburg, Swedia, memimpin penelitian ini, mereka memulai shift kerja 6 jam dengan bayaran 8 jam. Ternyata hasilnya menunjukan meningkatnya produktivitas. Selain itu juga jumlah staf yang sakit menurun, dan mereka lebih fokus dengan tugas mereka.
Salah satu pekerja menyatakan bahwa karena waktu kerja yang pendek membuat mereka jarang beristirahat, biasanya mereka beristirahat 10 – 15 menit lalu kembali bekerja, karena mereka harus melihat lagi apa yg ditinggalkan sebelum istirahat. Dengan berkurangnya waktu kerja Toyota juga mengurangi waktu istirahat dan secara cepat hal tersebut meningkatkan produktivitas.
Pemerintah Swedia mau menemukan bahwa pendekatan ini benar-benar bermanfaat. Swedia selalu mengambil langkah berbeda mengenai bagaimana menjaga pekerja dan memiliki sistem penghargaan bagi pekerja yang loyal, berdedikasi dan memiliki tingkat pendidikan yang tinggi.
Beberapa ahli ekonomi menganggap bahwa percobaan ini sangat berbahaya, mereka memperingatkan pemerintah bahwa jam kerja yang pendek akan berdampak pada kondisi ekonomi yang tidak stabil, khususnya apabila pekerja menerima upah yang sama dengan jam kerja yang lebih pendek.
Swedia memiliki kesejahteraan yang tinggi untuk Negara dimana pekerja tidak bekerja dengan jam kerja yang lama. Di swedia, rata-rata pekerja hanya bekerja 1,621 jam pertahun.
Dalam hal produktivitas, tenaga kerja swedia memang bukan yang paling tinggi, pekerja Amerika dan Belanda memiliki produktivitas yang lebih tinggi. Namun, Gothenburg harus dihargai untuk percobaan mereka yang sangat berani. Dengan masa hidup yang meningkat, pekerja perlu untuk mulai memikirkan bagaimana menjaga loyalitas dan menurunkan turnover diantara pekerja yang memiliki skill tinggi.
Mats Pilhelm, konselir kota dari partai kiri di Gothenburg, menyatakan bahwa "Orang memiliki waktu kerja yang panjang, dan penting untuk memikirkan berbagai jalan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih humanis untuk mereka di tempat kerja," ujarnya.
Berkurangnya jam kerja membuat konflik antar pekerja menurun hal ini dikarenakan mereka lebih bahagia kareka memiliki lebih banyak waktu untuk bersantai atau dihabiskan bersama keluarga.
Di Toyota Service Center di Gothenburg selaku pelopor jam kerja 6 jam, telah melaksanakan lebih dari satu dekade. Mereka memangkas jam kerja menjadi 6 jam sehari 13 tahun yang lalu dan mereka tidak menyesal melakukan hal itu.
Menurut Martin Banck, Managing Director Toyota yang memiliki ide memangkas jam kerja mekanik dengan gaji yang sama, saat shift masih 8 jam, konsumen tidak senang karena mereka harus mengatri lama untuk pelayanan, dan pekerja sangat stress dan menyebabkan tingginya kesalahan dalam bekerja.
Sejak jam kerja dipangkas menjadi 6 jam tiap shift, 36 mekanik yang terlibat merasa lebih baik, tingkat pegawai yang mengundurkan diri juga lebih sedikit dan lebih mudah dalam rekrut orang bekerja. Mereka mendapatkan waktu yang lebih pendek untuk datang ke tempat kerja, dan efisiensi meningkat, biaya yang dikeluarkan lebih sedikit sehingga semua orang bahagia. Ditambah lagi dengan meningkatnya keuntungan sampai 25%.
warga Swedia juga telah menerapkan jam kerja yang pendek dibandingkan dengan negara-negara lain, yaitu 1.644 jam per tahun. Rendahnya jam kerja tak membuat Swedia kalah bersaing dengan negara lain, terlebih Swedia berada di ranking 6 di Global Competitiveness Index. Swedia memang terkenal sebagai negara yang mengutamakan kesejahteraan manusianya. Selain jam kerja yang pendek, setiap pekerja mendapat jatah cuti selama 25 hari per-tahun, dan cuti melahirkan selama 480 hari.
Saat ini para pekerja di Swedia bekerja 36 jam dalam seminggu, dengan rata-rata penghasilan tahunan sebesar U$$ 38 ribu. Di negara itu juga banyak terdapat pekerja paruh waktu, yang sebagian besarnya berjenis kelamin wanita.
Mengenal Secara Singkat tentang Jam Kerja di Indonesia
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan pentingnya peraturan jam kerja yang telah diatur oleh pemerintah dengan berbagai regulasinya. Pengetahuan tentang jam kerja menjadi satu hal yang sangat penting bagi buruh dan pengusaha. Yang artinya buruh sadar akan haknya, dan pengusaha memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan yang berlaku.
Dalam dunia kerja saat ini, kelebihan jam kerja masih kerap dirasakan oleh buruh yang dikuras waktu dan tenaganya melebihi standar kelayakan dalam bekerja. Buruh memiliki hak atas waktu bekerja, istirahat, upah lembur, serta libur di hari nasional seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jumlah Jam Kerja
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003, waktu kerja adalah 40 jam/minggu. Dengan begitu jika dalam seminggu bekerja 5 hari, maka waktu bekerja selama 1 hari adalah 8 jam. Atau jika dalam seminggu bekerja 6 hari, maka waktu bekerja selama 1 hari adalah 7 jam.
Aturan itu berlaku pada jenis pekerjaan yang sifatnya dijalankan terus-menerus, sesuai Kepmenakertrans No. 233. Atau yang artinya adalah pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Seperti diantaranya adalah pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, media masa, pengamanan, lembaga konservasi, dan lain-lain.
Kerja Lembur
Apabila buruh bekerja melebihi waktu yang telah di tetapkan, maka pengusaha wajib memberikan upah lembur. Waktu lembur pun sudah ditentukan, paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu, diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Adapun perhitungan upah lembur berdasarkan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, adalah dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Contoh: Jam kerja Budi adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Budi adalah Rp. 3.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Budi?
Budi hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Sesuai dengan rumus standar, maka upah lembur Budi :
4 jam x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 69.364/jam
Jika pengusaha melanggar ketentuan pemberian upah lembur, maka akan di kenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000 (Undang-Undang Tenaga Kerja Pasal 187 ayat 1).
Shift Kerja
Perusahaan-perusahaan besar biasanya menerapkan sistem 3 shift kerja (pagi, siang, dan malam), untuk perempuan hamil dan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan pada shift malam (23.00 sampai 07.00), sesuai dengan pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Jam Istirahat
Berdasarkan Undang -Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Waktu istirahat yang berhak diterima buruh yaitu, minimal ½ jam setelah 4 jam bekerja terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003).
Penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara perusahaan dengan buruh/serikat buruh.
Indonesia dan Swedia Sepakat Jajaki Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia dan Swedia sepakat menjajaki kerjasama bilateral di sektor ketenagakerjaan, yakni berupa program pelatihan kerja di perusahaan-perusahaan Swedia di Tanah Air.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan kerjasama itu dapat ditransformasikan dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan maupun tenaga kerja asal Swedia yang berada di Indonesia, misalnya dalam bidang otomotif, listrik maupun elektronik.
"Kerjasama dengan Swedia ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pekerja di Indonesia melalui transfer knowledge dalam bentuk pelatihan di tempat kerja ataupun di lembaga pelatihan yang ada," katanya di Jakata, Kamis (28/7/2016).
Upaya sinergi peningkatan kualitas pekerja tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo. Menurutnya saat ini Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan struktur dalam negeri tetapi harus bersinergi dengan pihak luar negeri.
Saat bertemu Hanif, Plt Dubes Swedia Eddy Fonyodi mengungkapkan PM Swedia telah berkirim surat sekaligus mengundang Presien Jokowi untuk bergabung dalam kelompok utama (first core group) para pemimpin dari pemerintahan, pengusaha / bisnis, dan serikat pekerja / buruh, serta organisasi yang mendukung Global Deal Initiavive (GDI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar