Perbandingan Konsep Ketenagakerjan Antara
Negara Indonesia dan Negara Prancis
Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting bagi setiap negara. tanpa adanya tenaga kerja,faktor produksi alam dan faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal. Pada dasarnya ketenagakerjaan dapat diklasifikasikan minimal menjadi tiga macam, yaitu :
a. Tenaga kerja terdidik
Adalah tenaga kerja yang pernah memperoleh pendidikan formal dalam bidang tertentu tetapi mereka belum pernah dilatih dalam bidang tersebut.
b. Tenaga kerja terlatih
Adalah tenaga kerja yang telah bekerja dan pernah mengikuti latihan sesuai dengan bidangnya, misalnya seorang yang telah menamatkan studinya dalam bidang akuntansi, maka mereka dapat digolongkan sebagai tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih ini dapat disamakan dengan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.
c. Tenaga kerja tidak terlatih
Adalah tenaga kerja di luar tenaga kerja terdidik dan juga tenaga kerja terlaith. Tenaga kerja tidak terlatih ini merupakan bagian terbesar dari seluruh tenaga kerja yang ada.
Konsep Ketenagakerjaan Negara Indonesia
Ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk di luar usia kerja. Di Indonesia, yang termasuk penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pada usia tersebut mereka dapat melakukan pekerjan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan batasan tersebut berarti kamu termasuk penduduk usia kerja. Sebaliknya, penduduk di luar usia kerja adalah penduduk yang usianya diluar batasan tersebut. Jadi tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. Menurut UU No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian negara.
Beberapa konsep dan definisi tentang ketenagakerjaan yang digunakan oleh BPS, antara lain sebagai berikut:
1. Penduduk
adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
2. Penduduk usia kerja
adalah mereka yang berdasarkan golongan umurnya sudah bisa diharapkan untuk mampu bekerja. Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economicallyactive population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja. Jadi penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun dan lebih.
3. Angkatan kerja
adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan yang mencari pekerjaan.
4. Penduduk bukan angkatan kerja
adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang tidak termasuk angkatan kerja. Golongan ini secara ekonomi memang tidak aktif dan disebutnoneconomically active population. Kegiatan mereka mencakup sekolah, mengurus rumah tangga atau melakukan kegiatan lainnya.
5. Bekerja
adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya.
6. Pengangguran terbuka
adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, bersedia untuk bekerja, dan sedang mencari pekerjaan.
7. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
adalah ukuran proporsi penduduk usia kerja yang terlibat aktif di pasar tenaga kerja, baik dengan bekerja atau mencari pekerjaan, yang memberikan indikasi ukuran relatif dari pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk terlibat dalam produksi barang dan jasa. TPAK merupakan perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja. TPAK bisanya diperkirakan masing-masing untuk jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) dan golongan umur. TPAK menunjukkan besaran relatif dari pasokan tenaga kerja (labor supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.
8. Penduduk yang bekerja menurut status pekerjaan utama
Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.
Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :
a. Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk lisan mauun tulisan
b. Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan.
c. Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya akan diperolah balas jasa.
d. Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb.
Konsep Ketenagakerjaan Negara Prancis
Prancis adalah sebuag republik kesatuan semi-presidensial yang tidak punya presiden. Ideologi utama dicantumkan dalam deklarasi hak asasi manusia dan warga negara. Perancis adalah negara maju,dengan ekonomi terbesar keenam atau kedelapan di dunia. Prancis memiliki asset yang sangat beragam, seperti : bidang pertanian,bidang kehutanan, transportasi, telekomunikasi, agro industri, obat-obatan,sektor perbankkan,asuransi, pariwisata, dan tentunya produk-produk mewah ( kerajinan kulit,busana siap pakai,parfum,minuman dan lain-lain).
Pemerintah Perancis tetap kokoh memberlakukan Undang-Undang Tenaga Kerja baru, upaya untuk mengurangi tingkat pengangguran di kalangan generasi muda, yang berdasarkan udang-undang baru, pihak majikan berhak memecat pekerja berusia di bawah 26 tahun, tanpa alasan apapun selama 2 tahun masa percobaan. Angka pengangguran nasional di Perancis saat ini tercatat 9,6% dan lebih dari 20% dari lingkungan generasi muda.
Berdasarkan aturan uni eropa, peketja dari luar negeri dapat dipekerjakan di kawasan uni eropa salama dua tahun untuk satu proyek tertentu. Kontrak mereka, berdasarkan aturan dari uni eropa, tetap harus menghormati aturan negara tuan rumah. Bedanya, jaminan sosial untuk pekerja asing tetap mengacu pada aturan dari negara asal mereka. Bagi pekerja asing, bekerja di prancis berarti mereka akan mendapatkan upah kotor Rp 21.000.000 per bulan. Ini merupakan upah untuk 35 jam kerja selama sepekan, dengan lima pekan libur tahunan, sesuai standar kerja prancis.
Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing diuntungkan dengan lebih murahnya jaminan sosial dan pajak penghasilan pekerja yang harus mereka tanggung. Jaminan sosial yang harus dibayar perusahaan untuk pekerja ini bisa dua, tiga, atau bahkan empat kali lebih murah dari pada potongna jaminansosial menurut hukum prancis. Perusahaan pun terbatas dari potongan penghasilan menurut aturan prancis yang memang paling tinggi di Eropa (Prancis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar