Rabu, 29 Maret 2017

BRIGITA DWIKARIANTI PUTRI ( 161310075 - 02 MALAM ) PASAL 28F UUD 1945

UUD 1945 PASAL 28 F

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Kutipan diatas adalah isi dari pasal 28F yang berisikan tentang hak seseorang dalam berkomunikasi. Disini saya akan menjelaskan isi dari pasal terebut.

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di jaman modern sekarang ini, kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat memang menjadi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari anak SD sampai ke pejabat pasti sangat membutuhkan informasi. minimal dalam bentuk obrolan atau berbincang-bincang dengan kerabat. Ada informasi yang sangat penting, informasi yang hanya untuk kalangan tertentu, sampai informasi yang bisa dikategorikan 'kurang berguna' sekalipun.

Tak bisa dihindari lagi kebutuhan mendapatkan informasi sudah menjadi kebutuhan. Hidup tanpa mengetahui informasi, seperti hidup tanpa ada arah tujuan. Karena dalam Pasal UUD '45 sendiri sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jadi kita sebagai warga negara tidak bisa dibatasi oleh apapun untuk memperoleh informasi.

Bila kita mempunyai hobi atau kesenangan tersendiri misalnya berolahraga, atau mengumpulkan sesuatu, maka kita butuh lebih banyak informasi mengenai apa yang kita sukai. Karena itu sangat bermanfaat untuk pengembangan pribadi. Bisa saja dari informasi yang kita dapat mengenai hobi kita, dapat menghasilkan uang atau lapangan pekerjaan baru. Tentu saja hal ini dapat bermanfaat bagi orang lain juga tentunya.

Apabila kita mempunyai informasi, jangan disimpan sendiri. Kita harus berbagi dengan masyarakat, atau minimal dengan orang yang kita kenal. Kita saat ini bisa dengan mudah mencari dan memperoleh informasi karena banyak sekali media yang bisa dijadikan sumber. Misalnya surat kabar, radio, televisi, internet, bahkan lewat bincang-bincang sekalipun. Dengan memiliki informasi tersebut, selain dapat menambah wawasan kita, bisa juga menyimpan dan mengolah informasi tersebut menjadi sesuatu yang berguna. Jangan sampai dilebihkan atau dikurangi.

Sarana untuk menyampaikan informrasi juga banyak. Dalam surat kabar ada Surat Pembaca. Di radio kita bisa mengirim informasi kepada masyarakat melalui telepon atau mengirim sms. Lewat internet, ada situs sosial seperti facebook, twitter, atau kaskus. Juga ada situs yang beritanya setiap saat selalu baru seperti detik.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar