Rabu, 29 Maret 2017

(SRI YANTI \ 07 ) Penjelasan tentang UUD 1945 pasal 31 ayat 1

Pasal 31 ayat (1) menyatakan "Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan"

Sesuai dengan Pasal 31

Undang Undang Dasar 1945 dan amandemen tertulis dan tercantum bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini membuktikan bahwa tanggung jawab pemerintah atau negara sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini..

            Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Tetapi, pada kenyataanya Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, masih banyak anak-anak yang terlantar dijalanan, yang seharusnyanya mereka menempuh pendidikan, tetapi malah mencari rezeki dengan cara mengemis dijalanan, mengamen dan masih banyak lainnya. Ini dikarenakan kurangnya , perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang, Kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.

Yang harus dilakukan pemeintah dengan cepat ialah:

1.      Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap      masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.

2.      · Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.

3.      · Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.

4.      · Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.

5.      · Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.

6.      · Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.

7.      · Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.

8.      · Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.

Jika langkah-langkah ,ini sudah dilakukan pemerintah, kemungkinan besar mutu pendidikan di indonesia akan terus meningkat. Sehingga tidak ada lagi yang menyatakan "pendidikan di indonesia yang sangat memprihatinkan"




terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar