Rabu, 29 Maret 2017

(yolanda prisilia-03) penjelasan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat 1

Pasal 28 C Ayat 1

 

"Setiap orang berhak  mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi  kesejahteraan umat manusia"

 

Maksutnya setiap orang atau masyarakat berhak untuk mendapatkan pendidikan, pengetahuan, teknologi, seni budaya untuk mengembangkan diri mereka dalam mensejahterakan kualitas kualitas hidup mereka. Di dalam kasus ini tidak luput dari dukungan keluarga dan orang-orang terdekat . Mereka sangat berperan dalam mendukung setiap manusia untuk mengembangkan  pengetahuannya karena dukungan keluarga dapat mendorong kita untuk lebih semangat selain diri kita sendiri. Jika keluarga kurang mampu, maka negara juga wajib membantu mewujudkan kesejahteraan hidup rakyatnya terutama bagi masyarakat yang memiliki kemampuan besar disertai dengan kemauan yang kuat  .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar