Rabu, 29 Maret 2017

(Lilis Dwi Trisanti_02) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 3

Pasal 28H ayat (3) menyatakan "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Hak atas jaminan sosial memayungi hak untuk mengakses dan memperoleh tunjangan, baik dalam bentuk uang tunai maupun bukan tunai, tanpa diskriminasi, untuk memastikan adanya perlindungan, antara lain, dari keadaan-keadaan:

1.      tidak adanya pendapatan yang diperoleh dari bekerja, karena keadaan sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kematian anggota keluarga

2.      akses kepada perawatan tidak terjangkau

3.      tidak cukup mampu untuk menyokong keluarga, terutama anak dan orang dewasa yang bergantung.

Manfaat jaminan sosial harus diberikan tepat pada waktunya dan penerima manfaatnya harus memiliki akses fisik pada layanan jaminan sosial untuk dapat mengakses manfaat dan informasi, dan membayarkan iuran dimana perlu. Perhatian khususnya harus diberikan kepada penyandang cacat, migran, dan orang-orang yang tinggal di tempat jauh terpencil atau kawasan rawan bencana, dan daerah konflik bersenjata, agar mereka memiliki akses terhadap layanan ini. Hak atas jaminan sosial memainkan peranan yang penting dalam mendukung perwujudan dari banyak hak-hak lain dalam Kovenan, namun juga perlu langkah-langkah lain untuk melengkapi hak atas jaminan sosial. Negara misalnya, harus menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban kecelakaan dan penyandang disabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar