"setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengekuarkan pendapat secara lisan dan tulisan"
Dalam pasal tersebut di sebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat nya. Kadang-kadang orang sering menyepelekan atau tidak ingin mendengar pendapat orang lain. Banyak sekali orang Indonesia hanya memandang dengan popularitas yang tinggu sedangkan kemampuan dalam kepemimpinan hanya sedikit. Untuk itu kebebasan berpendapat ini perlu di jamin agar Indonesia dapat menjadi lebih baik kedepannya sehingga para rakyat kecil yang ingin mengeluarkan pendapat pun bisa di dengar. Kebebasan berpendapat dan berserikat dapat di tegakkan, yaiyu dengan memilih orang-orang yang benar memiliki tanggung jawab dan tidak mengandalkan kekayaan nya. Memilih pemimpin tidak harus pandang bulu dan pemimpin itu juga harus mau mendengar pendapat orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar