Penjelasan UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan."
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia.
Pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur
suatu negara dengan cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan
didirikannya negara tersebut.
Hak turut serta dalam pemerintahan adalah salah satu hak yang diakui
oleh dunia internasional dan banyak negara di dunia. Indonesia sebagai
negara yang menganut asas demokrasi juga mengakui dan melindungi hak
ini, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 28 D ayat (3), tentang Hak
Asasi Manusia "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.". Perincian hak ini yaitu hak untuk memilih
dan dipilih dalam Pemilihan Umum, hak turut serta dalam pemerintahan
secara langsung atau melalui wakil yang dipilihnya, hak untuk duduk
dalam jabatan pemerintahan, serta hak untuk mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan usulan kepada pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar