PASAL 28J AYAT 2
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Dalam kehidupan kita, kita selalu menjalakan hak dan kebebasannya. dan setiap orang wajib dan tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. baik untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orng lain. serta setiap orang dimata hukum sama untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar