Rabu, 29 Maret 2017

161310842-013 HAK DAN KEAWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban warga Negara

     hak adalah segala sesuatu yang mutlak telah dimiliki sejak ia diciptakan . hak dalam arti luas adalah sesuatu hal yang benar , milik, kepunyaan, kewenangan dan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah di tetapkan oleh aturan dan undang-undang

beberapa contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat , hak memperoleh pendidikan yang layak hak untuk beragama hak untuk hidup hak menegembangkan kebudayaan hak tidak di perbudak dan lain lain.

 

     Selain hak warga Negara juga memiliki kewajiban . kewajiban adalah sesuatu yang harus di laksanakan oleh masing masing individu sehingga bias mendapatkan hak nya secara layak . suatu kewajiban bias juga dikatakan sebagai hutang yang wajib dilunasi untuk memperoleh haknya . kewajiban merupakan sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa penuh tanggung jawab .

Contohnya : mentaati peraturan lalu lintas , melaksanakan tata tertib di sekolah , membayar pajak dan lain – lain .

Warga Negara adalah orang yang memperoleh hak dan orang yang wajib memenuhi kewajiban .

 

 

Hakikat hak dan kewajiban warga Negara

 

     Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit untuk dipisahkan bahkan sepertinya tidak dapat di pisahkan.sebelum kita bertanya "sudahkah saya mendapatkan hak ?" akan lebih baik jika kita bertanya seperti ini dulu " sudahkah saya melakukan kewajiban saya " sering kita lihat banyak orang yang menuntut hak dan melupakan kewajiban .untuk itu kita perlu mengetahui benar – benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita sendiri . demikian hal nya para pejabat harus benar – benar tau hak dan kewajiban nya .

 Jika hak dan kewajiban telah terpenuhi maka akan tercipta kehidupan yang nyaman aman damai dan tentram . lain hal nya jika kewajiban dan hak tidak terpenuhi akan dapat menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan .

Oleh karena itu kita sebagai warga Negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban dalam kehidupan kita sehari hari perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.

               Seperti contoh kasus pelanggaran hak :

  • Tindakan pengusiran sedikitnya 1,124 orang bekas anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara alias Gafatar dari kediaman mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

Seperti yang telah tertulis di dalam pasal 28A

 Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

 Pasal ini mengatur hak individu untuk dapat hidup dan bertahan hidup. Hidup dan bertahan hidup  disini memiliki pengertian yang berbeda. hak untuk hidup berarti bagaimana seorang individu mulai dari kandungan ibunya sudah memiliki hak tersebut, yaitu hak untuk dapat hidup. Oleh karena itu setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja maupun tidak dapat dikenakan sanksi  yang berat sesuai dengan perbuatannya, apalagi bila perbuatannya tersebut direncanakan dapat divonis hukuman mati. Sedangkan hak untuk bertahan hidup yaitu seorang individu selama kelangsungan hidupnya memiliki hak untuk dapat bertahan hidup. Tidak ada 1 orang pun yang berhak untuk melarang seseorang individu untuk mempertahankan hidupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar