Rabu, 29 Maret 2017

Fwd: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 29 Mar 2017 14:28
Subjek: Fwd: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1
Kepada: <fajrin.moehammad@gmail.com>
Cc:


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 28 Mar 2017 14:37
Subjek: Fwd: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1

Kepada: <fajrinmoehammad@gmail.com>
Cc:


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 25 Mar 2017 22:47
Subjek: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1
Kepada: <fajrinmoehammad@gmail.com>
Cc:

Dalam Pasal 30 ayat 1 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara..

Makna yang terkandung di dalamnya adalah setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuk pertahanan negara Indonesia, upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional.

Dan menurut saya tentang pasal 30 ayat 1 ini ialah sudah harus menjadi kewajiban setiap warga negara indonesia untuk memiliki jiwa patriotisme, dalam arti setiap warga negara yang ada di dalam Negara Indonesia haruslah siap membela dan melindungi Negara Indonesia dari tekanan pihak manapun.

Dan setiap warga indonesia harus siap mati untuk membantu pertahanan indonesia. Untuk itu haruslah dari sejak dini setiap warga negara harus berjiwa patriotisme dan harus mencintai negara indonesia demi terciptanya keamanan dan pertahanan yang kokoh bagi negara Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar