Pasal 28c Ayat 2 "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara", Menurut saya pasal ini di buat oleh negara agar setiap orang berhak memajukan dirinya dengan cara belajar dan berinovasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar