Rabu, 29 Maret 2017

(Dewi Sinta Hairyani-013)Pasal 27 Ayat 2 tentang pekerjaan

        Dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 berbunyi:"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
       Kata "BERHAK ATAS pekerjaan" menunjukkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa perlu mencarinya dengan penghasilan yang layak,karena Pekerjaan ini harus sudah disediakan/ disiapkan oleh Negara dalam hal ini oleh pekerja pemerintahan.
      Bagi setiap warga negara usia produktif yang telah telah mnyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan Pekerjaan sesuai bidang Studinya.
      Pekerjaan ini disesuaikan dengan angkatan kerja yang ada.Sehingga tak ada lagi seseorang yang telah lulus sekolah,mencari pekerjaan apapun hanya sekedar dapat hidup.
     Karena ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Sedangkan Kata "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." bermakna  tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia,bukan binatang.
     Sehingga makna Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak serta perumahan/sarana penghidupan sebagai tempat tinggal juga yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.
     Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan Pekerjaan dengan penghasilan layak dan sarana penghidupan yang layak untuk ukuran kemanusiaan atau dengan kata lain setiap warga negara harus ada dalam batas hidup sejahtera.
    Tidak ada lagi warga negara yang membawa bawa map melamar pekerjaan agar hanya dapat bertahan hidup..!!
    Tak ada lagi warga negara lulusan SD, SMP, SMU atau Sarjana, dan apapun latar belakang pendidikannya, yang menganggur karena tak mendapat pekerjaan..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar