Pasal 6 Ayat 1
"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Hal tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahiranny. Ini menyatakan bahwa Negara Indonesia telah menutup peluang untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berkewarganegaraan asing atau nonpribumi untuk mencalonkan dirinya, ini dikarenakan akan terjadi peluang bagi warga negara indonesia keturunan dan keturunan bangsa bangsa lain di dunia, serta agama apapun untuk menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Menurut saya di seluruh dunia ini telah berlaku bahwa yang menguasai suatu negara adalah masyarakat pribumi. Jikapun ada pribumi yang menjadi pejabat maka itu hanya sebagai upaya untuk menarik simpati dari sebagian komunitas saja.
Dalam pasal 6 ayat 1 ini juga bermakna agar siapapun yang akan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan presiden dan wakil presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negara (sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh negara indonesia) segingga perlu diberikan persyaratan yang ketat dengan diharuskan " mampu secara rohani dan jasmani untuk mmelaksanakan tugas da kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar