---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 29 Mar 2017 14:29
Subjek: Fwd: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba
Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
Cc:
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 29 Mar 2017 14:29
Subjek: Fwd: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba
Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
Cc:
---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 28 Mar 2017 14:16
Subjek: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba
Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com >
Cc:Anak, Apa itu anak? Kita semua pernah mengalami menjadi anak-anak. Dan untuk itu kita harus memahami dahulu apa itu pengertian anak.Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, dimana kata anak merujuk pada lawan dari orang tua, anak dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.Menurut Psikologi, anak adalah periode perkembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.Berdasarkan UU Peradilan anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbinyi :"Anak adalag orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 Tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah.Sedangkan dalam pandangan agama, anak adalah anugerah dan titipan dari Tuhan YME. Dan untuk itu diwajibkan menjalankan amanah dari Tuhan dengan cara menjaga, merawat dan mendidik Anak dengan rasa kasih sayang.Setelah kita mengetahui pengertian anak dari berbagai sumber. Selanjutnya kita akan membahas tentang perlindungan anak, baik itu anak kandung sendiri ataupun anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.Di Indonesia telah kita ketahui bahwa ada lembaga yang memfokuskan pada anak atau yang kita kenal dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).KPAI didirikan pada tanggal 20 Oktober 2002. Dan memiliki dasar hukum pendirian yaitu UU No. 23 Tahun 2002.Dan saat ini di Indonesia bahkan sampai di daerah Kalimantan Barat, kita sedang dihebohkan dengan adanya kejahatan kriminal yaitu tentang penculikan anak, dan hebohnya lagi penculikan anak ini bukan dengan tujuan meminta uang tebusan kepada orang tua atau keluarga, melainkan organ yang ada ditubuh anak akan di ambil dan akan dijual di pasar gelap, dan akan dikirim ke Negara cina.Untuk kasus ini, kita harus nya sebagai orang tua atau sebagai orang dewasa, hendaknya harus dapat meningkatkan pengawasan dan penjagaan kepada anak. Agar hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi pada anak kita atau anak di sekitar kita. Selaku warga negara indonesia kita jangan terus terusan melimpahkan kasus ini kepada pihak yg berwajib (Polisi) tetapi dari kita selaku pihak orang tua atau orang yang lebih dewasa harus bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak disekitar kita. Dan menurut saya, selaku pihak berwajib harus bisa mengatasi kasus ini secepat mungkin, dan harus dapat mengungkap serta memberantas pelaku kejahatan yang dengan tega membunuh anak kecil demi Rupiah.Serta pemerintah harus melakukan sesuatu agar kasus ini dapat di tuntaskan secepatnya, jangan sampai memakan banyak korban lagi.Anak adalah penerus bagi negeri ini, dan anak selayaknya harus dilindungi dan diberikan pendidikan yang layak.Apabila anak akan terus terus an menjadi korban kejahatan ini, siapa yang akan meneruskan negeri ini kelak.Mari kita sama sama melindungi dan menjaga anak di sekitar kita, dan mari sama sama memberantas kejahatan ini dengan kurun waktu secepatnya.Selanjutnya kita akan membahas pengawasan anak terhadap Narkoba.Sangat miris dan sedih rasanya melihat anak di usia dini telah terjerumus dengan narkoba, Khususnya di Kalimantan Barat. Banyak yang harus di pertanyakan tentang kasus ini, karena selama bertahun tahun kasus ini tidak ada habisnya.Bagaimana solusinya?Saat ini yang harus di perhatikan adalah lingkungan tempat anak itu beranjak dewasa.Misalnya di kalimantan barat, kapan Narkoba di daerah ini akan musnah?Menurut pandangan saya, mengapa di kalimantan barat tidak ada habisnya tentang narkoba, dikarenakan terlibatnya oknum polisi atau pihak yang berwajib dengan benda haram itu, itulah sebabnya mengapa di kalimantan barat narkoba tidak ada habisnya. Dan kurang adanya tindakan langsung atau adanya razia yang di lakukan pihak berwajib. Disitulah para Gembong Narkoba merajalela dan disitulah mereka memanfaatkan anak anak. Agar anak anak menjadi konsumen mereka dan ada pula yang menjadi kaki tangan mereka dalam bertransaksi bisnis haram tersebut.Untuk itu, mari kita lindungi dan tingkatkan pengawasan terhadap anak anak disekitar kita agar anak anak tidak terjerumus kedalam dunia narkoba. Banyak dampak buruk yang akan terjadi apabila anak anak sudah terjerumus ke narkoba, sekolah mereka tidak akan bertahan lama, karena narkoba akan merusak urat syaraf mereka, dan mereka menjadi malas berpikir dan malas untuk sekolah. Kemudian dampak selanjutnya anak itu cepat atau lambat akan menjadi pelaku kriminal, mereka rela melakukan apa saja demi uang dan demi narkoba.Maka sangat disayangkan apabila kita sebagai orang tua atau orang dewasa tidak dapat menjaga anak kita dari masalah narkoba.Mari kita sama sama agar dapat menjaga dan melindungi anak anak disekitar kita dengan cara selalu mengawasi dan memantau gerak gerik mereka, ajak mereka melakukan kegiatan yang berdampak positif. Dan yang paling penting, didik mereka dengan mengajarkan ilmu agama, karena pondasi agama seseorang haruslah di tanamkan sejak dini.Dan kemudian berikan mereka anak anak pendidikan yang formal dan non formal agar mereka selalu sibuk pada kegiatan tersebut. Karena lingkungan sangat berpengaruh pada karakter dan kebiasaan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar