KEWARGANEGARAAN
PASAL 34 AYAT 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.
Sudah Efektifkah pelaksanaan pasal 34 ayat 3 ??
Menurut masyarakat disekelilingi tempat tinggal saya, bahwa semua nya belum benar-benar terlaksana
fasilitas kesehatan dipuskemas adalah Fasilitas untuk pengobatan masayarakat kecil.Kurangnya jumlah kursi dan sebagian pasien ada juga yang duduk dilantai. Tidak hanya itu, proses adminitrasi pendaftaran pasien baru terbilang bolak-balik dan ada juga data pasien lama yang tidak tertata rapi. Dan ini adalah masalah pengarsipannya yang kurang cermat.
Banyak sekali penyebab kurang fasilitas tempat kesehatan dan prasarana alat transportasi.
Tapi tidak mudah untuk memenuhi semua fasilitas disetiap kota dan daerah dengan secara cepat ada kadang sudah memenuhi fasilitas kesehatan dan alat transportasi tapi tidak dijaga dan semua nya keliatan menjadi tidak layak. Tidak bisa juga semua nya menyalahkan pemerintah untuk ini ada nya pasal tapi jika tidak dijaga semua nya lebih keliatan tidak ada nya fasilitas yang didapat. Semoga lebih kedepan nya lagi pemerintah lebih cepat lagi untuk mengatasi fasilitas-fasilitas yang belum dapat jangan hanya diperkotaan disetiap daerah juga diperhatikan. Hanya sedikit tempat yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan kebanyakan yang mendapatkan hanya diperkotaan saja.
Dikirim dari iPhone saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar