Rabu, 22 Maret 2017

(161311046-014) Kewarganegaraan ganda

Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Status kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi  dalam suatu negara,yang diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pria dan wanita yang mempunyai status kewarganegaraan yang berbeda.

Manfaat Kewarganegaraan Ganda bagi Indonesia          
Mengingat ASEAN Free Trade Area akan diberlakukan sepenuhnya pada 2015, kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Pertengahan tahun ini ASEAN Trading Link akan menjadi sarana komunikasi bursa antara Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Indonesia. Biaya menjadi murah dan jumlah investor bertambah banyak. Dan ini merupakan awal bagus untuk menggalakkan ekonomi kawasan.
memberi seorang warga landasan hukum untuk membuka bisnis dan mendapatkan karyawan di berbagai negara. Selain itu, kewarganegaraan ganda bisa melindungi anak dari pasangan yang berbeda kewarganegaraan, karena dengan demikian orang tua mereka tidak bisa dideportasi akibat masalah hukum.
Kemudian orang-orang berpendidikan internasional dan multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di berbagai negara tanpa ada kendala imigrasi.


Tata cara pendaftaran:
1. pendaftaran dilakukan oleh salah satu orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan
    secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
2. permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar negeri diajukan kepada Menteri
    melalui Kepala Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
3. permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:
      a. nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak;
      b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
      c. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan
          hukum kekeluargaan anak dengan orang tua, dan
     d. kewarganegaraan anak
4.  permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
     a. fotokopi akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI,
     b. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
     c. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan
         oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
     d. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
     e. bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan
         akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan
         /kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang
          berwenang atau Perwakilan RI;
     f. bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan
         atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang  
         berwenang atau Perwakilan RI;
     g. bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara RI
         harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk WNA yang disahkan oleh pejabat
         yang berwenang; dan
     h. bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah
         negara RI melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang
         berwenang
5.  permohonan pendaftaran menggunakan bentuk formulir sebagaimana terlampir
     (formulir pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan RI).
6. waktu pemrosesan kurang lebih 4 bulan terhitung sejak permohonan pendaftaran
    beserta lampirannya diajukan kepada Perwakilan RI
7. biaya pendaftaran Rp 500.000 (sesuai PP No. 19 Tahun 2007)
8. permohonan pendaftaran anak hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada
    Perwakilan RI paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar