Minggu, 13 Mei 2018

(HUKUM 02 - NIM 171710398) PERBANDINGAN DEMOKRASI NEGARA JERMAN DENGAN NEGARA INDONESIA

DEMOKRASI NEGARA JERMAN


Jerman adalah Negara demokrasi perwakilan. Dalam pemerintahannya sehari-hari, pemerintahan Jerman di pegang oleh kanselir. Dalam perannya, kanselir seperti perdana menteri di Negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa (monarki konstiusi). Bukan hanya jerman yang mempunyai kanselir, namun Austria juga mempunyai kanselir. Kanselir ini dipilih otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal. Jerman memiliki enam partai politik umum, tiga dari ke enam partai terbesar (dua diantaranya memiliki koalisi permanen), yaitu SPD (democrat social, berhaluan kiri progesif) dan CDU/CSU (Kristen democrat /social yang berhaluan kanan konservatif). Tiga partai lainnya adalah FDP (democrat liberal), Bundis 90/ Die Grune (kiri hijau), Die Linke (berhaluan kiri, merupakan gabungan dari partai komunis dan pecahan SPD). Jabatan presiden lebih banyak mengandung unsur seremonial, meskipun ia dapat menyetujui dan tidak menyetujui hal-hal penting.
Parlemen di Jerman bisa juga disebut  dengan Bundestag, dan semua anggotanya dipilih. Partai yang memerintah di Negara Jerman ini mempunyai koalisi yang dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag, ada juga parlemen Bundesrat, dan perlemen ini semua anggotanya adalah perwakilan pemerintahan Negara-negara bagian. Bundesrat juga bisa disebut dengan senat, namun dalam kenyataannya Bundesrat ini mempunyai kewenangan yang berbeda dengan senat. Dalam Bundestag, tersedia 589 kursi bagi yang terpilih menjadi anggota partai. Cara pemilihannya pun sangat mudah, yaitu dengan mencalonkan diri dari salah satu distrik dari 299 distrik pemilihan. Selain itu anggotanya juga dipilih melalui pemilihan daftar calon yang telah diterapkan oleh Negara bagian Jerman. Bundestag juga mempunyai Presiden sendiri dalam parlemennya. Kemudian Presiden ini akan memilih kanselir dan mengawasi kinerja kanselir tersebut.
Bundestag memiliki tugas, yaitu tidak hanya memilih kanselir, melainkan juga merumuskan undang-undang. 10.000 rancangan perundang-undangan yang telah dibuat olehnya, bahkan lebih. Dan terhitung sejak tahun 1949 yang telah diajukan dalam Bundestag. Dari 10.000 rancangan perundang-undangan, 6600 dari rancangannya disahkan. Walaupun mirip dengan praktik demokrasi di Indonesia. Namun kinerja Bundestag di Jerman mirip dengan parlemen di Amerika Serikat. Kerja mereka bukan berdebat seperti parlemen di Inggris.

Mahkamah Konsitusi di Jerman
     Negara demokrasi juga ditandai dengan sebuah lembaga konsitusi. Mahkamah konstitusi di Jerman merupakan konstitusi yang federal. Tugasnya adalah melindungi hak asasi warga Negara Jerman, membatalkan undang-undang meskipun sudah disahkan sesuai prosedur demokrasi. Walaupun sudah memenuhi persyaratan demokrasi, apabila ada pelanggaran maka tetap akan dihapuskan. Mahkamah ini merupakan symbol keadilan, sebagai lambang dan pengawas pemerintahan demokrasi di Jerman. 60 tahun sudah mahkamah konsitusi federal di Jerman berdiri, dan selama itu system pemerintahan di Jerman berjalan tetap pada koridornya. Mahkamah konstitusi ini dapat berjalan dengan sangat baik karena banyak dari pihak lain yang mendukung.
Ideologi Jerman

       Ideologi yang dianut oleh Jerman adalah Undang-undangnya yaitu Grundgezets yang lahir pada tahun 1999. Di tahun 1989, Gundgezets telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah ditemukan di bumi Jerman. Dan rakyat pun menerimanya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Negara ini tercipta dengan Gundgezets sampai sejauh ini belum pernah dilanda oleh konstitusional yang serius. Ideologi itupun merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan warga Negara Jerman. Sejak tanggak 3 Oktober 1990 Gundgezets berlaku untuk seluruh Jerman. Isi dari Gundgezets tersebut adalah banyak mencerminkan tentang pengalaman para penyusunnya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim dictatorial Nazi. Kemudian Gundgezets ini diikrarkan pada tanggal 24 mei 1949 oleh Konrad Adenauer seorang Majelis Parlementer Jerman. 

DEMOKRASI DI INDONESIA

       Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari alur periodisasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer, Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).

A. Demokrasi Parlementer

      Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.

B. Demokrasi Terpimpin

     Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. 

C. Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru

     Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak.

Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat

1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:

A. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.

B. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.

C. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.

D. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.

Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:

- Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
- Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar