BANYAKNYA PARTAI POLITIK DALAM PESTA DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.Seperti yang kita ketahui bahwa demokrasi di Indonesia merupakan wujud dari pembentukan pemerintah demi mencapai kesejahteraan.Namun tidak sedikit pula permainan partai politik demi mendapatkan kedudukan dan pangkat semata tanpa memperhatikan rakyat lebih dekat.
Budaya Demokrasi
Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai kontek
Jenis-jenis Demokrasi
dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
Demokrasi Material
Demokrasi Formal
Demokrasi Campuran
dilihat dari prinsip ideologi;
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
Demokrasi Sistem Presidensial
Sejarah Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Banyak nya partai politik dalam pesta demokrasi
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka
Fungsi Partai Politik
Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk dengan suatu tujuan dan melaksanakan fungsi-fungsi tertentu guna pencapaian tujuannya. Menjalankan fungsi-fungsi tersebut merupakan ciri negara yang berdemokrasi. Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program berdasarkan ideologi tertentu. Selain fungsi utama tersebut terdapat beberapa fungsi lain yang dilaksanakan parpol, seperti yang dikemukakan oleh Ramlan Surbakti, 2002 yaitu:
1. Fungsi rekrutmen politik.
2. Fungsi partisipasi politik.
3. Fungsi pemadu kepentingan.
4. Fungsi komunikasi politik.
5. Fungsi pengendali konflik.
6. Fungsi kontrol politik.
Pemilu
Pengertian Pemilu diataranya dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dalam bagian menimbang butir a sampai c disebutkan: a. Bahwa berdasarkan undang-undang dasar 1945, negara republik indonesia adalah negara yang berkedaulatanrakyat; b. Bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negar; c. Bahwa pemilihan umum umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan /Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penmyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian juga dalam bab I ketentuan umum pasal 1ayat 1 disebutkan bahwa: "pemilihan umum adalahsarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negarakesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasiladan undang-undang 1945. Selanjutnya untuk mendukung ayat-ayat tersebut, dalam ayat 3 ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yangmelandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu negara,yaitu kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umumdengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutansuara bebas.
Banyak pengertian mengenai Pemilu atau pemilihan umum tetapi intinya adalah pemilihan umummerupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tanganrakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungankekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Masyarakat memerlukan pandangan mengenai manfaat dan fungsi partai untuk kehidupan berbangsa. Pandangan mengenai fungsi partai dapat disampaikan oleh partai sendiri dengan sarana pendidikan politik ke basis masyarakat. Sasaran pendidikan pemilihan adalah tumbuhnya partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam pemilihan umum. Dengan adanya kesadaran berpolitik dari pemilihan dapat menstimulus pemilih dan lingkungannya untuk secara aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih. Bahwa pendidikan pemilih tidak semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara, tapi pemerintah dan partai politik juga mempunyai tanggung jawab yang besar dalam melakukan pendidikan pemilih ini. Pendidikan pemilih pada 2014 harus di kemas sedemikian rupa, lebih komplit karena perubahan undang-undang politik yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2014 diperkirakan menimbulkan kesulitan baru bagi pemilih, terutama cara pemberian suara. Akhirnya, peluang untuk meminimalisir atau meletakkan jumlah Golput pada posisi normal dan ideal masih terbuka luas, dengan melakukan pendidikan politik ke basis rakyat.
Namun terlalu banyaknya partai politik menjadikan masyarakat cenderung timbul rasa ketidakpercayaan atas berlangsungnya pemilu yang kian betambah . Pola pikir yang selalu barubah menjadikan mereka tidak konsekuen terhadap pemilihan yang seharusnya dilakukan berdasarkan kepercayaan dan hati nurani. Kebebasan hak dalam memilih menjadikan mereka semena-mena.
Tidak lama lagi Kalimantan barat akan menyelenggarakan pemilihan wakil daerah yg akan di laksanakan pada tanggal 27 juni 2018. Seperti di tahun-tahun sebelumnya pemilihan tersebut tentu diikuti oleh partai yang mencalonkan diri.
Dampak Positif Globalisasi Dalam Bidang Politik
Globalisasi yang berkembang saat ini, telah merambah dalam segala aspek kehidupan manusia. Globalisasi memberikan dampak pada mulanya dimiliki secara penuh oleh suatu Negara. Akan tetapi, secara berangsur-angsur kedaulatan Negara itu mengalami penyesuaian dengan kepentingan global. Politik dan pemerintahan merupakan hak kedaulatan setiap Negara, akan tetapi dalam penyelenggaraan pemerintahannya Negara-negara lain menuntut adanya sikap keterbukaan, demokratis, dan menghormati hak-hak asasi manusia. Jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Meningkatnya Hubungan Diplomatik Antar Negara, lembaga negara tingkatannya menjadi sederajat, kerjasama antar negara jadi lebih cepat dan mudah, meningkatnya ketahanan politik, transparansi, akuntabilitas dan professional dalam penyelenggaraan Negara semakin dapat sorotan publik, semakin banyaknya lahir partai politik, LSM sebagai sponsor atau penyaluran aspirasi rakyat.
Dampak Negatif Globalisasi Dalam Bidang Politik
Setelah adanya globalisasi pemerintahan setiap Negara di dunia yang berdaulat dalam mengatur dirinya sendiri semakin berkurang. Hal ini, dikarenakan adanya aturan-aturan baru yang telah disepakati bersama dengan lembaga-lembaga global misalnya PBB dan WTO. Campur tangan masyarakat internasional dan masuknya nilai-nilai budaya yang baru dari dunia luar memberi perubahan bidang politik dalam suatu Negara. Semakin meningkatnya nilai-nilai politik individu, kelompok, oposisi, diktator mayoritas atau tirani minoritas Timbulnya fanatisme rasial, etnis dan agama dalam forum dan organisasi.
Dengan masuknya nilai-nilai politik barat baik secara langsung atau tidak langsung memberikan inspirasi timbulnya unjuk rasa, demonstrasi yang semakin berani dan terkadang mengabaikan kepentingan umum. Ini memungkinkan dapat berkembangnya paham liberalisme, terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan adanya Konspirasi internasional, artinya pertentangan kekuasaan dan peraturan international selalu mengarah kepada persekongkolan.
Diera globalisasi ini, Indonesia setelah merebaknya nilai-nilai politik barat masuk secara langsung atau tidak langsung membuat lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong royong. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
Partai Politik Adalah Organisasi Politik Yang Menjalani Ideologi Tertentu Atau Dibentuk Dengan Tujuan Khusus. Definisi Lainnya Adalah Kelompok Yang Terorganisir Yang Anggota-Anggotanya Mempunyai Orientasi, Nilai-Nilai, Dan Cita-Cita Yang Sama. Tujuan Kelompok Ini Ialah Untuk Memperoleh Kekuasaan Politik Dan Merebut Kedudukan Politik .Biasanya Dengan Cara Konstitusionil - Untuk Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan Mereka.
Partai politik sesungguhnya merupakan sebuah kendaraan, yang fungsinya untukmenyatukan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama dalampenyelenggaraan negara. Berdasarkan visi dan misi tersebut, partai politikmemiliki program-program politik yang dilakukan dengan bersama-sama darisetiap masing-masing anggotanya, serta memiliki tujuan untuk menduduki jabatan politik di pemerintahan.
Partisipasi politik pemuda sangat diperlukan agar kemunculan pemuda dalam keterlibatan politik tidak hanya dengan bermodalkan pembaharuan secara fisik ataupun umur, namun pandangan segar kaum muda yang terefleksikan oleh visi dan misi kepemimpinannya juga harus menunjukkan semangat perubahan. Dengan mengoptimalkan kemunculan kaum muda dalam politik, serta dibarengi oleh sebuah semangat perubahan yang diusung, efektifitas sistem multi partai yang merupakan realitas di Indonesia akan secara utuh terwujud.
Kaum Pemuda memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya. Keberadaam pemuda dalam sepak terjang partai politik dapat pula dianalisa sebagai satu faktor yang berpengaruh. Fenomena tersebut secara umum telah menunjukan bagaimana peran pemuda sebagai salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Langkah pemudaan partisipasi politik oleh pemuda di Indonesia merupakan sebuah urgensi yang harus benar-benar terealisasi.
Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki ideologi jelas yang meliputi sistem politik, demokrasi sosial dan ekonomi pasar sosial dan hal tersebut dapat terjawantahkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta sebuah efektivitas sistem multi partai yang merupakan sebuah realitas di Indonesia. Keterlibatan Pemuda secara progresif merupakan perwujudan dari upaya pembangunan semangat kebangsaan yang belandas kepada cita bangsa secara utuh menuju masa depan Indonesia yang membanggakan.
Dari
Dari analisa diatas peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa juga diperlukan misalnya:
Peran pemuda dalam keikutsertaan dalam politik seyogyanya menjadi urgensi dalam upaya mereduksi realita keterlibatan aktif pemuda dalam politik dewasa ini. Pengaturan yuriidis mengenai batas minimum keikutsertaan dan keterlibatan pemuda seyogyanya dapat dijadikan sebuah alternatif solusi dalam menstimulan kemunculan pemuda yang sebenar-benarnya dalam aktivitas politik di Indonesia
Keterlibatan pemuda dalam aktivitas politik secara menyeluruh, seyogyanya tidak lagi hanya berupa simbol regenerasi secara umur dan fisik, namun harus menyentuh terhadap kemunculan gagasan ideologis pemuda secara utuh.Karenanya keberadaan pemuda juga perlu karena mereka yang nantinya akan menjadi pemersatu , agar nantinya keingintahuan mereka terhadap demokrasi partai politik menjadikan mereka sadar bahwa dalam sebuah negara diperlukan pemikiran-pemikiran yang idealis sehingga akan menjadikan wilayah akan lebih tentram dan sejahtera . Karena dalam sebuah wilayah yang akan dipimpin diperlukan pemimpin yang adil sehingga apa yang di cita-citakan masyarakat akan tercapai. Dapat kita simpulkan bahwa di Indonesia yang kini menganut sistem Multipartai tidak menutupi kemungknanan perjalanan demokrasi di negara kita ini berlangsung cukup sengit dengan berbagai dinamika yang terjadi di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar