Minggu, 13 Mei 2018

(HUKUM 01/203 NIM: 171710552) demokrasi yang pernah ada di indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip..

            Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

            Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

                Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

            Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

                Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

            Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

            Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

            Indonesia termasuk negara yang mengalami pasang-surut demokrasi, maksudnya demokrasi yang silih berganti. Hampir setiap pergantian kepala negara, selalu saja demokrasinya berganti. Masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.Tercatat sudah 4 kali Indonesia berganti-ganti demokrasi, bahkan sudah beberapa kali pula kabinet silih berganti. Demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia adalah demokrasi parlamenter, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan demokrasi reformasi.

a.       Demokrasi liberal

Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Dominanya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa. Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah, tidak mampunyai para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.

Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.

b.      Demokrasi terpimpin

Demokrasi Terpimpin adalah sistem politik di tempat di Indonesia dari tahun 1957 sampai berakhir tahun 1966 yaitu ketika dimulainya Orde Baru. Ini merupakan gagasan Presiden Soekarno, dan merupakan upaya untuk membawa stabilitas politik. Sukarno percaya bahwa demokrasi gaya Barat tidak cocok untuk situasi di Indonesia. Paham demokrasi ini berdasarkan paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Pancasila sila 4). Paham ini berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang revolusioner dengan prinsip Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme).

Presiden Soekarno melakukan kunjungan resmi ke Republik Rakyat China pada bulan Oktober 1956. Dia terkesan dengan kemajuan yang dibuat di sana sejak Perang Sipil, dan menyimpulkan bahwa hal ini disebabkan oleh kepemimpinan yang kuat dari Mao Zedong, yang sentralisasi kekuasaan berada di tajam kontras dengan gangguan politik di Indonesia. Menurut mantan menteri luar negeri Ide Anak Agung Gde Agung, Sukarno mulai percaya bahwa ia telah "dipilih oleh pemeliharaan" untuk memimpin rakyat dan "membangun masyarakat baru".

Tak lama setelah kembali dari China, pada 30 Oktober 1956, Soekarno berbicara tentang konsepsi nya (konsep) dari sistem pemerintahan baru. Dua hari sebelumnya ia telah meminta partai politik untuk dikuburkan. Awalnya pihak menentang gagasan itu, tetapi setelah itu menjadi jelas bahwa mereka tidak akan perlu dihapuskan, Partai Komunis Indonesia (PKI) melemparkan dukungannya di belakang Sukarno.

 

Pada 21 Februari 1957, Soekarno rinci rencananya. Sukarno menunjukkan bahwa di tingkat desa, pertanyaan penting diputuskan secara musyawarah yang panjang dengan tujuan mencapai konsensus. Model pengambilan keputusan, katanya, lebih cocok dengan sifat Indonesia dari demokrasi ala Barat. Sementara pembahasan di tingkat lokal dipandu oleh para tetua desa, Soekarno membayangkan bahwa presiden akan membimbing mereka di tingkat nasional. Pusat akan menjadi 'kerja sama' kabinet partai-partai besar disarankan oleh Dewan Nasional dari kelompok fungsional. Legislatif tidak akan dihapuskan. Soekarno berpendapat bahwa di bawah sistem ini, konsensus nasional bisa mengekspresikan dirinya di bawah bimbingan presiden.

Era "Demokrasi Terpimpin" diwarnai kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani Indonesia. Kolaborasi ini tetap gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak Indonesia kala itu. Pendapatan ekspor Indonesia menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi kaum birokrat dan militer menjadi wabah sehingga situasi politik Indonesia menjadi sangat labil dan memicu banyaknya demonstrasi di seluruh Indonesia, terutama dari kalangan buruh, petani, dan mahasiswa.

Selama 1964 Hari Kemerdekaan pidatonya, Sukarno secara terbuka mengecam Amerika Serikat. Sebuah kampanye anti-Amerika pun terjadi di mana perusahaan-perusahaan Amerika diancam, film Amerika dilarang, perpustakaan Amerika dan bangunan lain diserang, wartawan Amerika dilarang, dan bendera Amerika sering terkoyak. Besar poster propaganda anti-Amerika yang didirikan di sekitar jalan-jalan Jakarta. Bantuan Amerika dihentikan. Pada bulan Agustus 1965, Sukarno mengumumkan bahwa Indonesia menarik diri dari Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, dan dalam pidato Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, mengumumkan Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyongyang Axis, dan mengatakan bahwa orang-orang akan dipersenjatai. Pada tanggal 27 September, Nasution mengumumkan bahwa ia menentang "Kelima Cabang" dan "Nasakomization" tentara.

Pada malam 30 September 1965, enam jenderal diculik dan dibunuh dan kelompok yang menamakan dirinya Gerakan 30 September menguasai stasiun radio nasional dan pusat Jakarta. Meskipun gerakan cepat hancur oleh Suharto itu menandai akhir dari demokrasi terpimpin dan Soekarno sebagai presiden yang efektif. Rezim Orde Baru yang didirikan oleh Soeharto memiliki ideologi sendiri - Demokrasi Pancasila.

c.       Demokrasi pancasila

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia, perwujudannya ditentukan dalam pembukaan UUD 1945. Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).

Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga,Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Antara HAM dan demokrasi  memiliki hubungan yang sangat erat. HAM tidak mungkin eksis di suatu negara yang bersifat totaliter ( tidak demokratis ), namun sebaliknya negara  yang demokratis pastilah menjamin eksistensi  HAM. Suatu negara belum dapat dikatakan demokratis apabila tidak menghormati dan melindungi HAM. Kondisi yang dibutuhkan untuk memperkokoh tegaknya HAM adalah alam demokratis di dalam kerangka negara hukum ( rule of law state ). Konsep negara hukum dapat dianggap mewakili model negara demokratis ( demokrasi ). Implementasi dari negara yang demokratis diaktualisasikan melalui sistem pemerintahan yang berdasarkan atas perwakilan ( representative government) yang merupakan refleksi dari demokrasi tidak langsung. Menurut Julius Stahl dan A.V.Dicey suatu negara  hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting, salah satu unsur tersebut antara lain yaitu adanya jaminan atas HAM. Dengan demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.

            Dari pendapat di atas, sesungguhnya dapat dilihat bagaimana hubungan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena sebagaimana dikemukakan tadi, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik), pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik tertinggi. Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain; berdasarkan jawaban atas pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu ? Makin besar tingkat kebebasan, kemerdekaan dimaksudkan di sini adalah kebebasan, kemerdekaan dan hak sebagaimana dimasukkan dalam kategori Hak-Hak Asasi Manusia generasi pertama. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.

            Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat.  Sama sebagaimana parameter yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama (hak sipil dan politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

                Sistem demokrasi banyak digunakan oleh negara-negara di dunia ini namun dalam penerapannya bisa berbeda. Hal ini disebabkan karena sistem demokrasi yang digunakan akan menyatu atau mengikuti situasi dan kondisi di negera tersebut. Dengan kata lain, budaya demokrasi di satu negara dapat berbeda dengan budaya demokrasi di negara lain.

Dalam kehidupan politik di Indonesia, masyarakat Indonesia dituntut atau diharuskan agar melakukan budaya demokrasi yang sesuai dengan kaedah-kaedah atau nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila. Nilai-nilai demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Demokrasi harus dilaksanakan dengan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa

Poin ini adalah poin yang sangat penting sekaligus menjadi pembeda antara demokrasi di Indonesia dengan demokrasi di negara lain. Di Indonesia, setiap wakil rakyat yang terpilih untuk mengemban amanat nasional nantinya tidak hanya akan bertanggung jawab kepada rakyat saja. Akan tetapi segala perbuatannya juga dipertanggungjawabkan pula di hadapan Tuhan Yang Maha Esa di hari kiamat kelak. Begitu juga dengan rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi juga harus mempertanggungjawabkan apa yang pernah ia lakukan di hadapan Tuhan.

Untuk itu dalam melakukan demokrasi hendaknya antara pemerintah dan rakyat harus sama-sama sadar bahwa hukum yang berlaku bukan hanya hukum buatan manusia saja (hukum fiqh), tapi juga hukum Tuhan (hukum syariat) sehingga semua bisa diniatkan hanya semata-mata agar mendapatkan rahmat Tuhan, bukan malah berbuat tindakan tidak terpuji seperti korupsi, menyuap dan sebagainya.

2. Demokrasi harus dilaksanakan sesuai nilai kemanusiaan yang adil serta beradab

Demokrasi harus mampu menjamin dan memberikan perlindungan hak asasi manusia sehingga seorang warga negara tidak boleh berbuat dzalim kepada warga negara lain. Jika demikian, maka yang timbul adalah rasa saling menghormati, menghargai dan toleransi. Misalnya saat pemilu tidak boleh ada unsur paksaan kepada orang lain.

3. Demokrasi harus dilaksanakan untuk menjalin persatuan dan kesatuan bangsa

Pelaksanaan demokrasi tidak boleh sampai merusak persatuan dan kesatuan bangsa, misalnya demonstrasi sambil merusak fasilitas umum, melakukan propaganda agar calonnya menang dalam pemilu, membuat gerakan separatis agar aspirasinya didengar oleh pemerintah dan sebagainya.

4. Demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Satu lagi poin penting yang menjadi ciri khas nilai-nilai demokrasi di Indonesia yaitu setiap permasalahan yang ada harus diputuskan dalam sebuah musyawarah yang diwakilkan oleh wakil-wakil rakyat dalam keadaan hikmat dan penuh kebijaksanaan. Dari musyawarah ini kemudian akan dihasilkan sebuah keputusan bersama. Oleh karena hasilnya merupakan keputusan bersama, maka tidak ada kelompok oposisi di Indonesia.

5. Demokrasi harus dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia

Sebuah budaya politik yang diarahkan untuk menjunjung nilai-nilai kebaikan, kejujuran, kebenaran dan keadilan akan mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.

PENULIS

NAMA : MU'AMAR RIDUAN MU'MIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar