Minggu, 13 Mei 2018

(Hukum01-171710224) Tentang Demokrasi

Demokrasi
-Pengertian Demokrasi

 Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat Budaya Demokrasi.

-Pengertian Demokrasi Menurut 29 Para Ahli.

1. Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
2. Harris Soche menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
3. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Kranemburg mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat.
5. Henry B. Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.
6. Koentjoro Poerbopanoto mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.
7. Charles Costello, menurutnya demokrasi ialah suatu sistem polotik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum juga merupakan suatu kebebasan bagi warga negara dalam melindungi hak-haknya.
8. Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh suara.
9. Sidney Hook, menurutnya demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana suatu keputusan pemerintah secara langsung ataupun tidak harus didasarkan pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat secara bebas.
10. Maurice Duverger mengartikan demokrasi  sebagai cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan.
11. Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
12. Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti: pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng.
13. International Commission of Jurist. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
14. Affan Ghafar memaknai demokrasi kedlam dua hal yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang perwujudannya hanya pada dunia politik.
15. Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara. Mereka berpendapat bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam declaration of independent ialah of the people, for the people, and by the people.
16. KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia mengemukakan:
a. Demokrasi ialah suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam pemerintahan yakni melalui perantara wakil -wakil yang telah terpilih.

b. Demokrasi ialah suatu agagsan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan dan kewajiban dan perlakuan yang sama bagi semua warga negaranya.
17. John L Esposito mengemukakan dasarnya demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Karenanya rakya mempunyai hak untuk ikut berpartisipasi, berpersan aktif meski pada saat pengontrolan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu dalam lembaga resmi pemerintahan terdapat pemisah yang tgerdiri dari berbagai unsur seperti unsur eksklusif, legislatif dan unsur yudikatif secara jelas.
18. C.F. Strong mengemukakan demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan dimana kebanyakan dari anggota dewan yang berasal dari masyarakat turut serta dalam kegiatan politik yang berdasarkan pada sistem perwakilan, yang mana pada akhirnya pemerintah dapat menjamin dan mempertanggungjawabkan segala tindakannya pada mayoritas tersebut.
19. Sidney Hook mengemukakan Demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan – keputusan penting pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan rakyat yang sudah berusia dewasa secara bebas
20. Meriam, Webster Dictionary mengemukakan demokrasi didefisikan sebagai :
a. Suatu pemerintahan oleh rakyat, terutama kedaulatan mayoritas.
b. Suatu pemerintahan dimana kekuasaan yang tertinggi dipegang oleh rakyat, yang dengan langsung maupun tidak langsung pelaksanaannya dilakukan oleh mereka melalui sistem perwakilan yang dilakukan dengan cara mengadakan pemilihan umum atau pemilu secara berkala.
21. Abdul Ghani Ar Rahhal mengemukakan dalam bukunya yang berjudul Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyya menyatakan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk kekuasaan rakyat oleh rakyat.dengan kata lain rakyat merupakan sumber kekuasaan. Abdul Ghani Ar Rahhal juga menyakan bahwa plato adalah orang yang pertama kali yang mengungkapkan tentang teori demokrasi, dimana sumber kekuasaan ialah keinginan yang satu dan bukan majemuk. Seorang penulis lain yakni Muhammad Quthb dalam bukunya yang berjudul Madzahib Fikriyyah Mu'ashirah juga menyatakan hal yang sama tentang definisi demokrasi.
22. Robert A Dahl mengemukakan Suatu sistem demokrasi idelnya harus memiliki :
a. Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang bersifat mengikat.
b. Adanya partisipasi yang efektif. Itu artinya semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam proses pembuatan keputusan yang dilakukan secara kolektif.
c. Pembeberan kebenaran yakni adanya kesamaan peluang bagi setiap warga negara dalam rangka memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.
d. Kontrol atau pemeriksaan terakhir terhadap agenda, yakni adanya hak eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus maupun yang tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk dalam mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada orang lain atau lembaga-lembaga yang dapat mewakili mereka
e. Pencakupan, yakni terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa terkait dengan hukum.
23. Amien Rais menyatakan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi. Kriteria tersebut antara lain:
1. Keikutsertaan dalam pembuatan keputusan.
2. Memiliki kesamaan di hadapan hukum.
3. Pendistribusian pendapat yang dilakukan secara adil.
4. Memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
5. Ketersediaan serta keterbukaan informasi.
6. Memperhatikan atau mengindahkan fatsoen atau tata krama politik.
7. Kebebasan perorangan atau individu.
8. Semangat untuk bekerja sama.
9. Adanya hak untuk melakukan protes.

24. Abdul Wadud Nashruddin mengemukakan Demokrasi ialah suatu sistem kehidupan dimana pendapat rakyat ditempatkan sebagai prioritas utama dalam mengambil kebijakan-kebijakan. Pendapat itu harus memenuhi beberapa kriteria seperti :
1. Agama
2. Susila
3. Hukum
4. Semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama.

Pendapat atau suara dari rakyat harus disertai dengan adanya rasa tanggung jawab. Adanya komitmen yang positif atas pelaksanaannya harus melalui tahap evaluasi secara kontinyu atau terus menerus agar sesuai dengan kebutuhan bersama. Selain sebagai alat politik, demokrasi juga bertindak sebagai alat pembentuk aspek-aspek tata masyarakat lainnya seperti dalam aspek ekonomi, aspek sosial, maupun aspek budaya. Hanya masyarakat yang mampu bertanggung jawab serta faham terkait dengan pendapat yang mereka sampaikan baik secara keilmuan, syar'i, maupun sosial.
25. Ranny mengemukakan demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan dimana penataan serta peng – organisasiannya dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat atau popular soveragnity.
2. Kesamaan politik atau political equality.
3. Konsultasi atau dialog dengan masyarakat atau political consultation.
4. Aturan mayoritas atau sebagian besar.

26. Joseph A. Schumpeter menyatakan suatu sistem politik dapat dikatakan bersifat demokratis jika para pengambil keputusan kolektifnya yang terkuat dipilih melalui suatu pemilihan umum yang dilakukan dengan berkala yang di dalamnya terdapat hak bagi manusia dewasa untuk memilih. Sebuah demokrasi harus mencakup 2 hal, yakni persaingan dan partisipasi.
27. Sarjen mengemukakan tiap-tiap sistem demokrasi selalu didasarkan pada ide-ide bahwa negara harus terlibat dalam berbagai macam hal tertentu baik secara langsung ataupun melalui wakil – wakil yang telah mereka pilih di dewan perwakilan di bidang pembuatan keputusan-keputusan politik.
28. Hans Kelsen mengemukakan Demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, maka wakil-wakil rakyat yang terpilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, dimana rakyat telah memiliki keyakinan bahwa segala kehendak serta kepentingan mereka akan selalu diperhatikan dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
29. Philippe C. Schmitter menyatakan Demokrasi ialah suatu teori yang menyatakan bahwa suatu negara supaya tanggap terhadap kebutuhan maupun kepentingan warganya, dimana mereka harus ikut untuk berpartisipasi dalam merumuskan kebutuhan serta mengungkapkan kepentingan-kepenting secara aktif dan bebas. Tidak hanya harus berpengertian jelas, akan tetapi juga harus memiliki berbagai sumber serta keinginan untuk melibatkan dirinya dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka nantinya akan menjadi suatu bahan pertimbangan bagi para penguasa atau juga dengan berusaha menduduki jabatan di pemerintahan.

-Sejarah Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.

-Budaya Demokrasi

Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.

Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.

Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
-Massa dapat memperngaruhi orang

-Pendidikan Demokrasi

Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)

Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
 yang dijalankan oleh pemerintah.
-Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

-Demokrasi yang pernah masuk di Indonesia
A.Demokrasi Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.

B.DemokrasiTerpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.

C.Demokrasi dalam pemerintahan orde baru
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak.

-Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat

1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

-Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:

A. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.

B. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.

C. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.

D. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.

-Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:

Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.

-Mahasiswa yang berkehidupan demokrasi

 1.      Mahasiswa sebagai generasi pelurus atau pembuat perubahan
Mungkin istilah agen of change pada diri mahasiswa tidak asing lagi bagi kita, namun seyogyanya dapat kita perhatikan definisi kata "agen" hanya merujuk pada mahasiswa hanyalah sebagai pembantu atau bahkan hanya menjadi objek perubahan, bukan sebagai pelurus atau pembuat perubahan. Inilah alasan mengapa saat ini peranan mahasiswa banyak yang diboncengi pihak-pihak yang mengaharapkan perubahan yang menguntungkan mereka seperti partai politik, ormas, dan lainnya. Padahal seharusnya mahasiswa dapat bergerak independen, sesuai dengan idealisme dan pengamalan ilmu pengetahuaan mereka.
Secara substansial, perubahan merupakan harga mutlak, setiap kebudayaan dan kondisi pasti mengalami perubahan walaupun keadaanya tetap diam dan hal tersebut sudah menjadi hukum alam. Sejarah telah membuktikan, bahwa perubahan besar terjadi di tangan generasi muda mulai dari zaman nabi, kolonialisme, reformasi, dan lain sebagainya. Maka dari itu, mahasiswa dituntut bukan hanya menjadi agen perubahan saja, melainkan pelahir perubahan itu sendiri yang tentunya ke arah yang lebih baik.

2.      Mahasiswa Harus Memiliki Kemampuan Lebih dari Generasi Sebelumnya
Sebagai generasi penerus, tentunya mahasiswa harus memiliki kemampuan lebih dari generasi sebelumnya, tentu termasuk di dalamnya adalah kemampuan berakhlak mulia. Dapat dikatakan, bahwa mahasiswa adalah aset, cadangan, dan harapan bangsa masa depan. Lantas, bagaimana cara agar menjadi penerus yang lebih baik? Tentu jawabannya adalah dengan memperkaya pengetahuan yang ada terhadap masyarakatnya. Selain itu, mempelajari berbagai kesalahan yang ada pada generasi sebelumnya juga diperlukan sehingga menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan diri.

3.      Mahasiswa Berperan sebagai Kontrol Sosial
Peran mahasiswa sebagai kontrol sosial terjadi ketika ada yang tidak beres atau ganjil dalam masyarakat dan pemerintah. Mahasiswa dengan gagasan dan ilmu yang dimilikinya memiliki peranan menjaga dan memperbaiki nilai dan norma sosial dalam masyarakat. Mengapa harus menjadi social control? Kita semua tahu, bahwa mahasiswa itu sendiri lahir dari rahim rakyat, dan sudah seyogyanya mahasiswa memiliki peran sosial, peran yang menjaga dan memperbaiki apa yang salah dalam masyarakat.
Harus dikoreksi, bahwa pergerakan mahasiswa bukan hanya sekedar turun ke jalan saja, melainkan harus lebih substansial lagi, misalnya dengan diskusi, kajian dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, sifat peduli terhadap rakyat juga dapat ditunjukkan ketika mahasiswa dapat memberikan bantuan baik secara moril dan materil bagi siapa saja yang membutuhkannya, lebih dari itu, keteladanan dalam menyikapi perkembangan IPTEK tentu harus diperlihatkan oleh mahasiswa.

4.        Mahasiswa Harus Memiliki Keteladanan Moral Bagi Masyarakat
Sebagai umat muslim, kita kenal bahha tokoh yang paling berpengaruh bagi kehidupan manusia adalah Nabi Muhammad SAW. Beliau kita kenal sebagai tokoh pengubah dengan modal kekuatan keteladanan dalam segala aspek kehdupannya, bagitu pula mahasiswa yang  dalam kehidupannya dituntut untuk dapat memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. Hal ini menjadi beralasan karena mahasiswa adalah bagian dari masyarakat sebagai kaum terpelajar yang memiliki keberuntungan untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Disadari peran mahasiswa yang satu ini telah banyak ditinggalkan, banyak kegiatan mahasiswa yang berorientasi pada kehidupan hedonism dan anarkis. Sehingga memunculkan sikap kurang simpati dari masyarakat meski tujuan dari kegiatan tersebut baik. Oleh karena itu mahasiswa seharusnya mencontoh bagai mana Rassulullah bisa merubah sebuah tatanan yang tidak hanya dalam scup Negara.
Sejauh ini penulis berpandangan bahwa point terakhir ini yang terpenting, karena dengan melihat sejarah Nabi Muhammad SAW yang dapat berhasil berdakwa dan merubah tatanan dunia juga dengan kemampuan keteladanan dan sikap mental berani serta tidak arogan dan juga kepandaian spiritual dan emosional.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar