Minggu, 13 Mei 2018

(Hukum02-171710725 pemerintahan indonesia dengan italia)

Demokrasi asal katanya yaitu dari bahasa Yunani tepatnya kata demokratis yang artinya adalah kekuasaan rakyat. Demokratis sendiri terbagi atas dua kata yaitu Demos yang memiliki arti "rakyat" sedangkan Kratos berarti kekuasaan atau kekuatan. Demokrasi meliputi keadaan ekonomi budaya serta sosial yang sekiranya Berlangsungnya praktek kebebasan politik baik dengan bebas maupun setara. Pada umumnya pengertian demokrasi adalah suatu format pemerintahan yang mana masing-masing warga negara memiliki hak yang seimbang dan setara terkait penentuan dan pemilihan sebuah keputusan yang nantinya akan membawa dampak pada kehidupan warga negara. Pengertian demokrasi pula dapat dimaknai sebagai bentuk kekuasaan paling tinggi yang ada ditangan rakyat. Mengenai demokrasi warga negara boleh ikut ambil bagian dengan langsung maupun pula lewat perwakilan terkait melaksanakan perumusan, pengembangan dan penyusunan hukum.

 

1.Demokrasi Indonesia

Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia, terutama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soetan Sjahrir. Selain itu juga proses ini menggambarkan perkembangan demokrasi di Indonesia, dimulai saat Kemerdekaan Indonesia, berdirinya Republik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno dalam Orde Lama dan Soeharto dalam Orde Baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini.

sejarah demokrasi di Indonesia :

a. Demokrasi Kuno

Kelahiran demokrasi sebagai sebuah paham ideologi sekaligus sebagai sebuah sistem politik memang tidak boleh dinafikkan bahwa demokrasi lahir memang dari Dunia Barat, lebih tepatnya Yunani kuno yang saat itu berbentuk sebuah Negara-Kota Athena (sekarang Ibukota Yunani modern). Demokrasi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, yaitu "demos" yang artinya rakyat dan "kratos" yang artinya kekuasaan, jadi demokrasi secara terminology berarti pemerintahan yang menghendaki kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi di Yunani kuno saat itu adalah suatu bentuk demokrasi langsung yang artinya bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pembuatan konstitusi dan hukum perundang-undangan sekaligus juga memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan oleh sistem pemerintahan. Jadi saat itu, demokrasi benar-benar dijalankan secara harfiah dalam pengertian sekaligus implementasi yang benar-benar "kekuasaan rakyat" bukan keterwakilan seperti di demokrasi modern hari ini

b.Demokrasi modern

Demokrasi modern kemudian memberikan satu bentuk baru dari partisipasi rakyat kedalam sebuah sistem keterwakilan yang mendapatkan legitimasi dari pemilihan yang dilakukan oleh rakyat. Salah satu akar dari demokrasi modern hari ini terbentuk setelah Revolusi Perancis. Saat Perancis mengubah bentuk negaranya setelah menumbangkan Dinasti Bourbon yang dipimpin oleh Raja Louis XIV dan digantikan dengan sebuah Republik Perancis, sistem keterwakilan modern yang cukup mapan telah terbangun dalam sebuah keterwakilan dalam Parlemen Perancis atau Majelis Nasional Perancis. Dalam Majelis Nasional Perancis itu, semua unsur-unsur politik yang ada dalam masyarakat Perancis berhak memiliki wakilnya untuk duduk di parlemen, mulai dari kelompok kiri jauh, kiri tengah, tengah, kanan tengah, dan kanan jauh, semuanya memiliki hak untuk duduk di parlemen mewakili konstituen mereka, yaitu rakyat.

Perkembangan lainnya adalah yang paling sering menjadi contoh dari wajah demokrasi dunia adalah demokrasi Amerika Serikat. Selama Abad 19, Amerika Serikat telah berusaha untuk membangun suatu sistem dimana hak dan kewajiban rakyat sama pentingnya untuk diperjuangan dalam negara, dimana demokrasi di Amerika Serikat juga mengadopsi pemikiran-pemikiran liberalisme yang digagas oleh John Locke dan Montesquieu. Amerika Serikat mengalami demokratisasi secara penuh adalah di masa Presiden Andrew Jackson (1767-1845) yang secara penuh telah membangun demokrasi Amerika Serikat menjadi demokrasi keterwakilan dari seluruh wilayah Amerika Serikat, menjadikan demokrasi Amerika Serikat sebagai demokrasi keterwakilan yang mapan sampai saat ini.

c.dua wajah demokrasi

Munculnya dualisme makna demokrasi pasca Perang Dunia II itu kemudian memunculkan banyak macam kediktatoran yang kemudian mengklaim demokrasi versi mereka, seperti Stalin dengan "demokrasi sentralistik", Kim Il Sung mentasbihkan negerinya sebagai ''Democratic People's Republic of Korea'' alias Korea Utara, Ulbricht yang melabeli Jerman Timur dengan Republik Demokratik Jerman, hingga sampai di Indonesia sendiri kemudian kita mengenal, ada Soekarno dengan "demokrasi terpimpin" dan Soeharto dengan "demokrasi Pancasila"

Indonesia, dalam masa kemerdekaan lebih dari 70 tahun telah mengalami berbagai masa pasang surut politik. Ketika pasang surut politik tersebut, konstitusi yang pernah  berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari berlakunya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, sampai kembali lagi kepada UUD 1945. Di mana pelaksanaan UUD 1945 sendiri meskipun diakui sebagai sebuah konstitusi tidak selalu dilaksanakan secara penuh. Demokrasi yang secara umum mempunyai arti pemerintahan yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat dinyatakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi ini mempunyai unsur-unsur budaya demokrasi, antara lain :

  • Adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik terutama.
  • Adanya pengakuan terhadap supremasi hukum. Maksudnya negara demokrasi adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga segala sesuatu diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.
  • Adanya kesamaan antar warga negara. Siapapun dan apa pun kedudukan semuanya mempunyai hak dan kewajiban warga negara yang sama.
  • Adanya asas kemerdekaan mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.

demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia, sebagai berikut:

1.      Demokrasi Liberal / Parlementer

Tahun 1949, setelah Konfrensi Meja Bundar, Indonesia resmi menjadi negara RIS.  Konsitusi yang digunakan adalah Konstitusi atau UUD RIS.  Setahun kemudian, dengan penuh tekad pembubaran RIS dilaksanakan dan kembali ke NKRI. Namun, dirasakan UUD 1945 tidak relevan lagi digunakan. Oleh sebab itu, diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara mulai 17 Agustus 1950. UUDS diberlakukan dengan waktu yang tidak tentu sampai Dewan Konstituante yang dibentuk presiden berhasil merumuskan konstitusi baru. Dari sinilah Indonesia menganut demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Menurut Kamus Oxford, demokrasi liberal adalag demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Sedangkan menurut kamus Cambridge, demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan prinsip liberalisme atau paham kebebasan pada pemerintahannya. Ciri-ciri demokrasi liberal di Indonesia adalah :

  1. Menganut paham demokrasiSejak pertama kali Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dipastikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dibuktikan dengan adanya konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul kepada warga negaranya.
  2. Memiliki lembaga perwakilan rakyatSejak diberlakukannya UUDS 1950, Indonesia memiliki DPR meskipun baru sementara.
  3. Kekuasaan tidak berpusat pada satu titik- Kekuasaan pemerintah tidak berpusat kepada presiden atau lembaga tertentu. Semua mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.
  4. Tidak menganut sistem presidensial- Kabinet yang berlaku adalah kabinet parlementer. Di mana kepala pemerintahan dipegang perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.
  5. Keputusan berdasarkan suara mayoritas- Apapaun kebijakan pemerintah, diputuskan berdasarkan suara terbanyak atau suara mayoritas dalam parlemen atau voting.
  6. Adanya pemilu- Ciri bahwa Indonesia menganut demokrasi salah satunya diadakannya pemilu. Pemilu pada akhirnya diselenggarakan pada tahun 1945 dengan banyak peserta pemilu sehingga tidak menghasilkan suara mayoritas.
  7. Banyak partai politik- Banyaknya partai politik termasuk ciri dominan demokrasi liberal yang memang memegang teguh kebebasan individu. Saat itu siapa saja berhak menyalurkan aspirasinya melalui partai politik dan mendirikannya dengan persyaratan mudah.

 

2. Demokrasi Terpimpin

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden yang sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan konstituante tahun 1957, melaksanakan idenya. Beberapa ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu :

1. Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil

2. Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara

3. Kekuasaan presiden tak terbatas

4. Dibentuknya poros Nasakom

5. Penyederhanaan partai

6. Peran serta ABRI dalam politik

 

3. Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru

Berakhirnya masa demokrasi terpimpin dan demokrasi liberal, yang banyak disebut sebagai sistem pemerintahan orde lama, Indonesia mempounyai harapan baru. Pemerintahan selanjutnya dikenal sebagai pemerintahan orde baru. Pemerintahan ini di awal bertekad akan menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen. Ciri pelaksanaan demokrasi pada masa ini adalah :

1. Pemerintahan presidensil

2. Penyederhanaan partai dan pelaksanaan pemilu.

3. Adanya lembaga negara

4. Pelaksanaan daerah otonomi

 

4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi

Kekuasaan pemerintahan prde baru berakhir. Presiden baru, K.H. Abdurrahman Wahid dipilih secara demokrasi oleh sidang DPR/MPR tahun 1999. Selanjutnya, demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan versi baru dengan harapan Indonesia menjadi lebih baik. Ciri demokrasi Pancasila masa ini adalah:

1. Pemilu Langsung

Pelaksanaan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih wakil rakyat yang akan duduk di MPR. DPR,DPD. Pelaksanaan pemilu ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.  asas-asas pemilu langsung baru dilaksanakand an diperkenalkan pada era ini.

2. Amandemen UUD 1945

Perubahan pada UUD 1945 menjadi lebih terperinci dengan menghapuskan bab penjelas. Sementara pembukaan UUD 1945 tidak diubah.

3. Pengembalian tugas ABRI

Pada masa ini tugas ABRI dikembalikan seperti semula, yaitu pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada lagi keterlibatan ABRI secara langsung dalam politik, mereka harus bersikap netral. ABRi kemudian berganti nama menjadi TNI dan dipisahkan lembaganya dengan Kepolisian, dengan tugas dan wewenang masing=-masing yang diatur dalam Undang-Undang.

 

2. SISTEM PEMERINTAHAN ITALIA

Bentuk pemerintah Italia yang sekarang dimulai pada tahun 1946. Pada tahun itu, warga Italia memilih untuk mengubah sistem negara mereka dari monarki yang diperintah oleh seorang raja menjadi republik yang dipimpin oleh seorang presiden. Raja Umberto II (Humbert II) segera meninggalkan tahtanya.

Rakyat memilih 556 anggota Majelis Konstituante untuk membuat konstitusi. Konstitusi ini disetujui pada tahun 1947 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 1948. Konstitusi menetapkan sistem pemerintahan yang terdiri atas seorang presiden, kabinet yang disebut Dewan Menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri, dan Majelis Parlemen yang terdiri atas Senat dan Majelis Rendah (deputi)

Presiden – Presiden Italia dipilih untuk masa jabatan tujuh tahun oleh Majelis Parlemen dan sejumlah kecil perwakilan regional. Presiden harus berusia minimal 50 tahun. Ia menunjuk seorang perdana menteri yang membentuk pemerintahan. Presiden memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen dan menggelar pemilu baru. Presiden adalah panglima angkatan bersenjata Italia dan dapat menyatakan perang. Italia tidak memiliki wakil presiden. Jika presiden Italia sakit, presiden dari Senat Italia mengambil alih tugasnya. Jika presiden meninggal, maka pemilihan presiden akan diselenggarakan.

Perdana menteri dan kabinet – Perdana menteri menentukan kebijakan nasional dan merupakan orang yang paling penting dalam pemerintahan Italia. Perdana menteri dipilih oleh presiden -biasanya dari anggota Majelis Parlemen dan harus disetujui oleh anggota Majelis Parlemen. Perdana menteri tidak memiliki masa jabatan tertentu dan dapat diberhentikan oleh Parlemen setiap saat.

Anggota kabinet dipilih oleh perdana menteri, dan mereka biasanya dipilih dari anggota Parlemen. Mereka kemudian diangkat oleh presiden dan harus disetujui oleh Majelis Parlemen. Perdana menteri Italia dan kabinet secara resmi disebut pemerintah.

Parlemen terdiri atas Majelis Rendah (deputi) dan Senat. Keduanya memiliki kekuatan yang sama dalam mengesahkan undang-undang. Majelis Rendah memiliki 630 anggota, sedangkan Senat memiliki 315 anggota terpilih. Selain itu, sejumlah kecil senator diangkat seumur hidup oleh presiden. Semua mantan presiden juga menjadi senator seumur hidup. Deputi dipilih oleh rakyat dari 27 konstituen (wilayah) Italia dan oleh warga negara Italia yang tinggal di luar negeri. Sedangkan senator dipilih oleh rakyat dari 20 wilayah Italia dan oleh warga negara Italia yang tinggal di luar negeri.

Politik nasional – Sejak tahun 1948, Italia telah cukup banyak mengalami perubahan kabinet. Sebagian besar kabinet hanya bekerja kurang dari satu tahun. Tetapi banyak anggota dari suatu kabinet tetap menjabat pada tahun berikutnya, sehingga tetap kontinyu. Dalam pemerintahan koalisi, anggota kabinet berasal dari partai politik yang berbeda. Jika beberapa pihak di kabinet tidak setuju dengan kebijakannya, mereka bisa menarik dukungan dan membentuk kabinet baru.

Koalisi partai politik mendominasi pepolitikan Italia. Sejak 1990-an, partai-partai utama cenderung mengelompokkan diri menjadi dua koalisi yang berlawanan, satu cukup konservatif dan yang lain cukup liberal. Pemerintah daerah – Italia memiliki sistem kesatuan pemerintahan. Di Italia, ini berarti bahwa pemerintah nasional memiliki sebagian besar kekuasaan.

Negara ini terbagi menjadi unit-unit pemerintahan besar yang disebut region (daerah). Setiap daerah dibagi lagi menjadi provinsi, dan setiap provinsi terdiri atas sejumlah komune. Setiap daerah, provinsi, dan komune memiliki dewan satu "kamar" terpilih yang disebut consiglio, dan badan eksekutif yang disebut a giunta.

Konstitusi 1948 mencakup sistem pemerintah daerah yang tidak selesai sampai tahun 1970-an. Saat ini, terdapat 20 pemerintah daerah di negara ini. Setiap daerah diperintah oleh seorang presiden yang terpilih secara demokratis dengan masa jabatan empat tahun. Konstitusi Italia memberikan kekuasaan administratif dan legislatif yang luas kepada pemerintah daerah.

Masing-masing provinsi Italia dinamai sesuai nama kota utamanya dan dipimpin oleh dewan terpilih dan pejabat yang disebut prefect. Rakyat memilih setiap prefect untuk masa jabatan empat tahun. Komune adalah unit terkecil pemerintah daerah Italia. Setiap komune dipimpin oleh seorang walikota yang dipilih oleh warganya untuk masa jabatan empat tahun.

Pengadilan – Semua hakim pengadilan Italia ditunjuk, bukan dipilih. Kecuali 15 hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Italia mendapatkan jabatannya melalui ujian pelayanan sipil. Lima hakim Mahkamah Konstitusi dipilih oleh presiden, lima oleh Parlemen, dan lima oleh hakim pengadilan lain. Semua pengadilan bekerja di bawah kementerian keadilan nasional dan panel hakim yang disebut Dewan Tinggi Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, pengadilan tertinggi di Italia, dapat menyatakan suatu tindakan Parlemen ilegal.

Italia memiliki sejumlah pengadilan rendah. Banding dari pengadilan perdata dan pidana dibawa ke pengadilan banding. Kasus yang melibatkan kejahatan berat akan didengarkan di pengadilan assizes. Sebuah pengadilan yang disebut pengadilan kasasi bertugas meninjau keputusan pengadilan rendah.

-Ramadansyah-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar