Membanjirnya tenaga kerja asing dan warga negara asing secara ilegal dalam jumlah besar ini, seolah tak dapat terdeteksi oleh negara. Hal ini telah menimbulkan kerugian ekonomi hingga senilai triliunan rupiah. Selain itu tenaga kerja asal China ini juga memicu masalah besar dalam urusan ketenagakerjaan Indonesia.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Menurut Irgan Chairul Mahfiz anggota Komisi IX DPR menilai, membanjirnya puluhan ribu tenaga kerja yang tak memiliki keterampilan pada banyak sektor usaha serta niaga, menunjukkan kegagalan pemerintahan Joko Widodo dalam soal keimigrasian dan pengawasan tenaga kerja asing. Pemerintah terkesan tidak tegas terhadap masalah masuknya sejumlah pekerja asing yang ilegal asal China. Pihak imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja harus mendata ulang yang mana saja WNA asal China yang sudah pulang dan belum kembali ke negaranya. Hal ini penting agar mereka tidak semena-mena menguasai pekerjaan di Indonesia, karena dampaknya akan mempengaruhi tenaga kerja lokal kita yang tidak dapat kerjaan karena adanya tenaga kerja asal China.
Selain masuknya tenaga asing ilegal asal China, dampak negatif lainnya dari kelemahan kebijakan bebas visa ini adalah akan mempengaruhi kebijakan ekonomi Indonesia karena banyaknya sektor-sektor strategis mulai dikuasai negara tirai bambu tersebut. kebijakan bebas visa untuk memberikan stimulan bagi wisatawan asing bertandang ke Indonesia justru dapat menciptakan dampak negatif bagi keamanan negara.
Bagi masyarakat Indonesia, fenomena masuknya TKA ilegal ke berbagai wilayah dan lapangan kerja yang ada di Tanah Air jelas merugikan. Selain mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, masuknya arus TKA yang berlebih jelas juga akan menyebabkan upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberantasan kemiskinan menjadi terganggu di samping persoalan pengangguran yang juga akan makin krusial. Tidak mustahil, akibat serbuan TKA ilegal, sebagian tenaga kerja yang ada akan tumbuh menjadi pengangguran putus asa( discourage unemployment) yang sulit ditangani. Pengangguran putus asa ini biasanya akan muncul dan menyebar di berbagai wilayah sebagai akibat dari faktor demandforlabor dan supply for labor yang kurang seimbang.
Untuk mengatasi agar serbuan TKA ilegal ke Indonesia tidak merampas hak dan kesempatan tenaga kerja lokal, selain dibutuhkan ketegasan sikap pemerintah melakukan razia dan memberi sanksi perusahaan yang melanggar ketentuan, yang tak kalah penting juga bagaimana pemerintah tetap berusaha mendorong pengembangan dan pertumbuhan kesempatan kerja baru bagi para pencari kerja atau pengangguran, baik lewat programprogram pembangunan di daerah maupun multiplier effect dari kegiatan investasi swasta yang ramah dan sesuai dengan profil tenaga kerja lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar