yang menyatakan bahwa "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Ketentuan tersebut menegaskan bahwa jaminan konstitusional untuk dikembangkannya kebijakan kesejahteraan yang bersifat affirmative action bagi kepentingan warga masyarakat. Selanjutnya ayat (3) menyatakan "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak", menegaskan tanggung jawab Negara untuk mengembangkan welfare policy di berbagai bidang kesejahteraantermasuk bidang kesehatan.
Ideologi Negara RI dalam pelayanan kesehatan termuat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial". Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari "memajukan kesejahteraan umum".
Dalam Amandemen UUD 1945 ideologi yang berkaitan dengan kesehatan lebih spesifik disebutkan dalam pasal 28h dan pasal 34. Dalam pasal 28 salah satu point disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pada pasal 34 disebutkan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurut saya UU SJSN dan UU JKN belum sepenuhnya menerapkan ideologi negara berkaitan dengan kesehatan karena dalam pelaksanaanya masih menuai banyak permasalahan teknis di tingkat sarana pelayanan kesehatan juga pelaku-pelakunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar