Minggu, 26 Maret 2017

Penjelasan UUD 1945 pasal 28e ayat1

Pasal 28E Ayat 1

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"

 

Setiap orang bebas memeluk agama  dan beribadat menurut agamanya, Negara berkewajiban  melindungi hak hak dan melindungi masyarakat untuk menentukan agaman mereka sendiri dengan  pilihan mereka, Negara tidak boleh ikut campur untuk menentukan agama serta kepercayaan warga negaranya. Pemerintah juga berhak memberikan perlindungan bagi warga negaranya untuk melakukan ibadah berdasarkan kepercayaan mereka. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi. Tapi saya kurang setuju dengan hal ini. Kita ambil contoh kasus seperti AHMADIYAH , kalo memang kebebasan memeluk agama di Negara ini sangat di junjung tinggi, maka seharusnya Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut AHMADIYAH di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya. Lalu ? dimana letak kebebasan dalam memeluk agama? Bukan artinya saya meyakini ajaran AHMADIYAH benar, saya juga meyakini mereka SESAT.

 

Bebas memilih pendidikan dan pengajaran, Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. dan saya harapkan  pemerintah membuat aturan dimana agar semua warga Negara Indonesia dari kalangan perekonomian apapun bisa mengenyam pendidikan yg layak untuk mereka, bukan hanya 12tahun, bahkan sampa ke perguruan tinggi,.

 

Bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya. Negara tak berhak memaksa warga negaranya bekerja dengan paksaan.

 

 

bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah  ia lahir di Negara tersebut, cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya. Dan tentunya setiap warga Negara bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara dan tinggal dinegara lain serta berhak untuk kembali ke tanah airnya tersebut. Pemerintah tidak boleh melarang warga Negaranya untuk masuk k tanah air yang di cintainya, tempat kelahirannya. Tapi tetap harus melawi aturan aturan yang telah ditentukan Negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar