Minggu, 26 Maret 2017

(EKA DHESITA DEWI - 02) UUD 1945 PASAL 29 AYAT 2

Berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun". Muatan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini menjadi satu-satunya hak asasi manusia yang tegas dan diatur di dalam UUD RI 1945, yang berbeda dengan keberadaan hak asasi yang lainnya. Pernyataan jaminan di dalam pasal tersebut, mengindikasikan bahwa negara memiliki kepentingan yang wajib untuk dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan. Pemaknaan terhadap pengaturan kebebasan beragama di Indonesia, memberikan dampak yuridis bagi munculnya peraturan perundang-undangan.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar