Minggu, 26 Maret 2017

Indra Gunawa 02 pasal 27 ayat 1 KEWAJIBAN

PASAL 27 AYAT 1

KEWAJIBAN

Pengertian dan definisi dari kewajiban yang saya ketahui adalah suatu dasar manusia yang apabila memiliki tugas atau tanggung jawab dalam setiap kegiatan.

1.      Masyarakat haruslah memiliki kewajiban dalam hidup bersosial.

2.      Kewajiban tidak bisa lepas dari hak setiap masyrakat.

3.      Kewajiban dalam ikut serta pembangunan wilayah

4.      Kewajiban bersuara kewajiban memilih dan sebagainya

 

Adapun dalam arti luas kewajiban dimiliki setiap orang, termasuk dalam berpolitik,usaha pembangunan dan pengerjaan lainnya, tapi ada sebagian orang atau oknum tertentu tidak memikirkan prihal masyarakat bawah dalam berpendapat dan selalu di pandang lemah, dan dalam konteks ini pemerintah haruslah tegas dan bisa bermanfaat bagi setiap warga negaranya yang memiliki kewajiban dalam hidup mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar