Minggu, 26 Maret 2017

(161310768-07) HOAX HANCURKAN AKAL SEHAT

HOAX HANCURKAN AKAL SEHAT

 

                     Seperti yang kita ketahui virus hoax sudah semakin merajalela di kehidupan masyarakat sekarang ini. Hoax dinilai sering meresahkan masyarakat. Tetapi banyak yang menyebarluaskan dan menganggap itu sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, yang menyebabkan hancurnya akal sehat si penyebar hoax tersebut dengan memutar balikan fakta. Contohnya sudah banyak terjadi,salah satunya Saya ambil contoh dari  kasus Abu Uwais yang sebagai tersangka penyebar hoax rush money. Apa motif ini semua ? Tentu motif dari penyebaran hoax ini adalah motif bisnis yang digunakan untuk mendapatkan uang dan keuntungan yang besar.

 

                    Lalu apa hubungannya dengan kewarganegraan dan ekonomi ? Tentu saja dari sisi kewarganegaraan sebagai warga negara yang membuat pemalsuan berita itu melanggar Undang Undang .


                    Kita ambil contoh dari kasus diatas seorang Abu Uwais yang sebagai tersangka penyebar hoax rush money. Dia menjadi tersangka karena melakukan penghasutan melalui akun Facebook miliknya . Abu Uwais mengunggah foto dan status yang mengajak orang untuk melakukan penarikan uang secara bersama-sama (rush money). Yang pada saat itu sedang terjadinya kasus penistaan agama . Dampaknya hampir seluruh masyarakat percaya dan melakukan kegiatan rush money dengan motif membela agama. Akibat hoaxnya tersebut Abu Uwais dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Ancaman hukuman yang didapatkannya tidak main-main,membekap di penjara selama 6 tahun penjara.  Secara tidak langsung niat keisengannya itu melanggar sila ke- 3 tentang persatuan Indonesia . Dimana rasa persatuan indonesia pada saat itu semakin hilang dan melakukan gerakan rush money.

 

                 Dari sisi ekonomi rata-rata pelaku kegiatan ini adalah orang yang belum bekerja atau pengangguran yang semata-mata berbisnis untuk mendapatkan keuntungan. Memang tidak ada yang melarang siapapun untuk berbisnis di media online selagi bisnis itu benar dan tidak melanggar hukum. Tapi menurut pelaku pembuat hoax,jikalau berita itu tidak menarik dan isinya tidak memancing korban maka mereka seperti menulis diatas air yang tidak ada keuntungan sama sekali . Sehingga pembuat berita tersebut tidak berfikir menggunakan akal sehat,fakta serta dampak yang terjadi dikemudian hari . Apalagi jika tidak ketahuan, mereka semakin merajalela yang membuat masyarakat semakin resah akan berita hoax tersebut . Virus menyebarkan hoax itu menurut mereka sangat mudah . Pertama bisa dilakukan kapan pun dimanapun apalagi melalui medsos yang penyebaran berita itu sangat cepat terupdate,lalu membalikan fakta, isu dan yang terpenting judul yang menarik. Apalagi jika korban pada berita itu terpancing rating hoax itu akan semakin meningkat . Dan bayangkan melalui satu pemalsuan berita tersebut mereka bisa mendapatkan 20-30 juta yang beritanya tidak terlalu tinggi ratingnya . Lantas jika rating hoax itu tinggi si pencipta berita bisa mendapatkan 100-300 juta atau mungkin lebih . Itulah yang membuat orang yang hanya sekedar iseng jadi ketagihan apalagi mereka yang tidak takut dengan hukum dan belum ketahuan sampai saat ini . Lalu siapakah yang salah dalam peredaran hoax ini, pemerintah ? penyebar berita hoax? Atau keduanya ?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar