KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA YANG SEMAKIN MENGGEBU
Pelecehan seksual memang sudah tak lazim lagi untuk didengar oleh warga indonesia. tak jarang pula terjadi kepada para wanita dan bahkan sudah banyak terjadi dikalangan anak dibawah umur. Melakukan tindak kekerasan baik fisik, emosional dan tak segan melakukan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban. Kekerasan seksual termasuk bentuk kekerasan paling menonjol sampai sejumlah kalangan menilai indonesia sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas perempuan), kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 %. Kemudian kasus pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 %. Sementara, kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 %.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang signifikan. Tahun 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, 2014 ada 5.066 kasus.
Dari kekerasan seksual yang diterima dari para pelaku juga akan menimbulkan efek jangka panjang bagi korban yaitu; depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecendrungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan cedera fisik untuk anak diantara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia membuat pemerintah angkat bicara dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut Pemerintah berharap tak ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia.
Apabila pemberatan Hukuman sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan tidak diikuti oleh pelaporan terhadap pelaku juga tidaklah cukup dan masih banyak korban yang tidak tahu kemana harus melapor dan mendapatkan pendampingan hukum sehingga mereka menerima intimidasi dari pelaku. Jadi menerut saya sebaiknya pemerintah memberikan layanan tambahan minimal di kecamatan yang disediakan Psikolog serta Polisi supaya mudah bagi korban untuk melaporkan kasusnya, dan untuk Korban kekerasan juga harus saling terbuka dengan orang tua. menceritakan kesehariannya agar orang tua juga bisa mengawasi perkembangan anak tersebut.
Pencegahan kekerasan seksual dimasyarakat harus dimulai dari keluarga dan pendidikan. Adanya pendidikan tentang seksualitas serta pengajaran kepada anak laki-laki dan perempuan untuk saling menghormati. Pendidikan seks yag komprehensif disekolah yang memberikan pendidian menitik beratkan pada aspek biologis, yaitu bentuk dan fungsi organ reproduksi. Membuat anak-anak memahami bagian tubuh yang boleh disentu dan tidak boleh disentuh di iringi dengan pendidikan ilmu agama juga sangat penting. Jika pendidikan seksualitas masih dianggap tabu untuk dibicarakan, maka anak-anak remaja tidak akan mendapatkan informasi seksualitas yang benar dari sumber-sumber yang bertanggung jawab.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas perempuan), kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 %. Kemudian kasus pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 %. Sementara, kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 %.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang signifikan. Tahun 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, 2014 ada 5.066 kasus.
Dari kekerasan seksual yang diterima dari para pelaku juga akan menimbulkan efek jangka panjang bagi korban yaitu; depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecendrungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan cedera fisik untuk anak diantara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia membuat pemerintah angkat bicara dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut Pemerintah berharap tak ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia.
Apabila pemberatan Hukuman sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan tidak diikuti oleh pelaporan terhadap pelaku juga tidaklah cukup dan masih banyak korban yang tidak tahu kemana harus melapor dan mendapatkan pendampingan hukum sehingga mereka menerima intimidasi dari pelaku. Jadi menerut saya sebaiknya pemerintah memberikan layanan tambahan minimal di kecamatan yang disediakan Psikolog serta Polisi supaya mudah bagi korban untuk melaporkan kasusnya, dan untuk Korban kekerasan juga harus saling terbuka dengan orang tua. menceritakan kesehariannya agar orang tua juga bisa mengawasi perkembangan anak tersebut.
Pencegahan kekerasan seksual dimasyarakat harus dimulai dari keluarga dan pendidikan. Adanya pendidikan tentang seksualitas serta pengajaran kepada anak laki-laki dan perempuan untuk saling menghormati. Pendidikan seks yag komprehensif disekolah yang memberikan pendidian menitik beratkan pada aspek biologis, yaitu bentuk dan fungsi organ reproduksi. Membuat anak-anak memahami bagian tubuh yang boleh disentu dan tidak boleh disentuh di iringi dengan pendidikan ilmu agama juga sangat penting. Jika pendidikan seksualitas masih dianggap tabu untuk dibicarakan, maka anak-anak remaja tidak akan mendapatkan informasi seksualitas yang benar dari sumber-sumber yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar