Minggu, 26 Maret 2017

(161310461-02) KORUPSI DI INDONESIA (Edisi revisi)

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat

dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus kasus di indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.

Sedikit saya jelaskan pelaku koruptor di indonesia : 

1. angelina sondakh (koruptor partai demokrat)

ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.

2. Aulia pohan (koruptor besan presiden SBY)

Pada tahun 2009, Aulia Pohan dihukum 4 tahun 6 bulan karena kasus korupsi. Pada 2010 tanggal 6 Januari 2010, ia diperiksa oleh Pansus Bank Century. Sebagai keluarga Susilo Bambang Yudhotono (SBY), sangat wajar Aulia Pohan sebagai musuh rakyat ini mendapat remisi (keringanan hukum dari presiden).

3. Syaukani Hasan Rais (akrab dipanggil Pak Kaning 

Pada 18 desember 2006, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan bandara loa kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 milyar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar