Pasal 28C ayat 1
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"..
Dalam era globlisasi yang semakin maju dan meningkat sangat pesat tentu banyak persaingan dalam tekhnologi. Baik dalam Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang bersaing untuk meningkatkan kesejahteraanan rakyatnya masing -masing.
Demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia, inovasi merupakan suatu bentuk yang efektif dalam menyikapi perubahan dunia. Begitu pula tanpa inovasi, Indonesia belum maksimal untuk maju dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka tenaga kerja yang murah dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki bukan lagi yang diharapkan untuk memenangi persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jelas di dalam UUD 1945 bahwa masyarakat dijamin atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Demikian pula, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, Penelitian dan Penerapan Iptek ditekankan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan baru-baru ini diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bagian penting dari upaya mendongkrak kemampuan inovasi masyarakat.
Banyak faktor penyebabnya. Masalah kuantitas dan kualitas SDM, misalnya, jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang ilmu-ilmu sosial, dan hanya sedikit lulusan yang memiliki disiplin ilmu dasar, engineering, dan aplikasi teknologi. Padahal bidang ilmu dan disiplin merupakan pendongkrak terjadinya inovasi pengetahuan dan teknologi baru.
Langkah ke depan dalam memanfaatkan dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya yakni mengubah sistem pendidikan formal menjadi berbasis ilmu dasar, engineering, dan aplikasi pengetahuan dan teknologi. Sistem pendidikan yang terfokus pada pengembangan disiplin ilmu sosial harus dikurangi. Hal ini diperlukan dalam penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kemajuan ekonomi, kesejahteraan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
Di samping itu, kebijakan pendidikan nonformal juga perlu dikembangkan ke arah kemampuan teknis atau kejuruan. Hal itu untuk mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk masuk sistem pendidikan formal yang relatif mahal maupun angkatan kerja yang menganggur. Dapat dilakukan, misalnya, melalui balai latihan kerja.
Demikian pula dengan kebijakan pendukung lainnya penciptaan lingkungan yang kondusif diperlukan antara lain pembiayaan inovasi, kebijakan pasar terbuka untuk menghasilkan inovasi yang bersumber dari pengetahuan dan teknologi luar negeri dan kebijakan pengembangan kelembagaan. Akhirnya, peningkatan kemampuan inovasi masyarakat yang dibangun dan dikembangkan tidak harus selalu diarahkan pada inovasi yang menggunakan banyak modal untuk menghasilkan terobosan teknologi tinggi berkelas dunia, tetapi juga harus diarahkan pada jenis inovasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dalam proses produksi maupun cara baru yang menghasilkan kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi dengan para pihak perguruan tinggi dan pihak swasta tidak dapat dihindari. Berbagai pelajaran yang dilakukan oleh Brasil, Korea Selatan, dan China, misalnya, dapat dijadikan model (role model) atau contoh untuk pencapaian tujuan ini.
*Dan di ayat ini juga menjelaskan tentang kebebasan seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektiv untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan dan Hak yang sama untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan atau yang lain dengan tujuan memajukan Negara yang dia cintai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar