Minggu, 26 Maret 2017

(Rinaldi Yoga Irawan - 02) Pasal 28 H ayat 3 Hak warga negara

Pasal 28 H ayat 3
" Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

Menurut saya pasal ini sangat amat vital bagi setiap orang, ini dikarenakan pasal ini membahas tentang hak setiap manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mengekspresikan potensi kemampuan yang ada pada dirinya dari lahir maupun yang dipelajari ketika hidup dan tentunya untuk hidup yang sejahtera.

Pasal ini juga merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan atau perlakuan khusus sementara/tindakan afirmatis, yang bertujuan mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok perempuan (kesetaraan gender).

Sebagai warga negara indonesia kita bisa memperjuangkan hak-hak tersebut karena hal itu akan menjamin utuhnya sila ke-5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" agar tidak tercoreng oleh orang yang mengaku orang Indonesia tetapi tidak bisa menjaga HAM yang telah diatur di Undang-Undang Dasar 1954.

Untuk menghentikan ketidakadilan di Indonesia sebelum pelanggaran HAM merajai Indonesia kembali kita perlu menamkan kepada diri kita sendiri tentang pentingnya menjaga hak asasi orang lain, mungkin secara tidak sadar atau tidak sengaja kita telah melanggar HAM tapi jika kita telah mengetahui hak yang telah kita langgar kita harus segera meminta maaf untuk mencegah pelanggaran HAM yang lebih besar.

MERDEKA!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar