Maksimalkan Dana Hibah untuk Kepentingan Rakyat
Bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup 'seksi', karena banyak yang membutuhkannya. Banyak kepentingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik dalam arti luas.
Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011, pemberian bantuan hibah dan bansos tersebut diperbolehkan. Namun secara spesifik baru diatur dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Lahirnya Permendagri ini, karena belum jelasnya aturan tentang pelaksanaan hibah dan bansos di daerah. Serta banyaknya permasalahan hukum yang disebabkan karena ketidakjelasan dan ketidak tegasan aturan hukum tentang hibah dan bansos tersebut.
Dua jenis belanja ini, kalau dianggarkan berupa uang dikategorikan ke dalam jenis belanja tidak langsung (tidak terkait secara langsung pada kegiatan pemerintah daerah (pemda)), atau dapat juga dianggarkan pada belanja langsung (terkait secara langsung dengan kegiatan pemda) kalau dianggarkan dalam bentuk pembelian barang atau kegiatan berupa jasa.
Belanja hibah, berupa uang atau barang dapat diberikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Sedangkan bansos adalah, bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, individu, dan keluarga. Bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial. Dimana risiko sosial dalam Permendagri 32 Tahun 2011 tersebut didefenisikan sebagai kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam, yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Sayangnya, bansos dan hibah konon disalahgunakan dengan 'kreatif' untuk politik pencitraan oleh kepala daerah/wakil, terutama Kepala Daerah In-cumbent yang mencalon kembali dalam ajang pemilukada untuk periode ke dua. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dan dalam menggolkan kepala daerah/wakil yang sedang menjabat.
Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran. Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pemberian dana hibah dan bansos cenderung naik, terutama menjelang pilkada dan kemudian menurun setelah pilkada. Padahal, jumlah dana hibah dari tahun ke tahun selalu meningkat. Berdasarkan data APBD provinsi, kabupaten, dan kota diketahui bahwa belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009 berjumlah Rp22,61 triliun atau sekitar 5,28 persen terhadap belanja APBN. Mulai 2012, setiap daerah yang akan memberi dana hibah dan bansos dalam jumlah besar harus memasukkannya dalam rencana program yang dibiayai APBD. Cara ini diperlukan agar proses pertanggungjawabannya lebih mudah.
Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pengkajian bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, saat ini dana hibah tidak bisa lagi asal diberikan tanpa tolok ukur dengan kriteria yang jelas. Dana hibah akan dilihat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kalau ada yang melenceng, bisa diusut secara hukum.
Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011. Aturan ini memperjelas kriteria penerima bansos dan dana hibah. Untuk bansos, penerima harus ada risiko sosial, menyangkut pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan program bencana alam. Kalau orang tidak terkena resiko sosial maka bansos tidak berasal dari APBD.
Bansos bukan untuk perorangan melainkan bagi kelompok yang menangani masalah sosial seperti panti asuhan, panti jompo, serta yayasan yang mengelola orang cacat. Dengan konteks orang miskin. Sedangkan dana hibah, penerimanya harus memiliki kesamaan dengan misi pemerintah daerah. Contohnya seperti pembangunan rumah ibadah. Namun, dana APBD itu tidak bisa dipakai untuk musyawarah daerah atau kongres daerah.
Kini setelah peraturan pencairan dana hibah dan bansos begitu ketat dan pemantauannya pun tidak hanya dari Kemendagri saja, melainkan KPK dan BPK turut memantau, masih beranikah seorang kepala daerah mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi? Tergantung hati nurani mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar