SALAH SATU YANG MEMBATASI KEKUASAAN ADALAH KONSTITUSI
Konstitusi merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan di selenggarakan dalam satu masyarakat. Dalam praktik konstitusi dapat di artikan sebagai pengertian dari Undang-Undang Dasar yang lebih luas. Ada beberapa ahli hukum yang mencoba memberikan pendapatnya mengenai pengertian dari konstitusi dan Undang-Undang Dasar tersebut, seperti K.C Wheare ia menggambarkan bahwa konstitusi meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis, baik aturan yang legal (aturan hukum) maupun non-legal atau extra legal (persetujuan, kebiasaan, dan konvensi ketatanegaraan). Menurut C.F Strong, konstitusi adalah himpunan prinsip-prinsip atau asas-asas menurut kekuasaan pemerintah dan hak-hak rakyat serta hubungan antara keduanya itu diatur dan di definisikan sebagai asas fundamental yang mengatur kekuasaan lembaga-lembaga negara di satu pihak. James Bryce mengatakan bahwa, konstitusi merupakan bingkai kekuasaan negara dan sebagai aturan hukum dasar yang menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen atau regular (bersifat tetap). Konstitusi tertulis dan tidak tertulis memiliki batasan-batasan yang dirumuskan dalam suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa, suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan peranannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan ideologi, seperti individualisme, liberalisme, universalisme, demokrasi dan sebagainya. Selanjutnya, kedudukan dan fungsi konstitusi ditentukan oleh ideologi yang melandasi negara. Dalam sejarahnya di dunia barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan, konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan mencapai cita-citanya dalam bentuk negara. Berhubung dengan itu, konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum, haluan negara, dan patokan kebijaksanaan, yang kesemuanya mengikat penguasa. Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi, hal ini disebut konstitualisme. Hampir semua negara memiliki konstitusi, dapat dikatakan konstitusi yang ada di negara-negara tersebut memiliki materi muatan atau menggambarkan keberadaan suatu pembagian dan pembatasan kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan atau Undang-Undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan atau Undang-Undang (eksekutif atau administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap merupakan corak umum materi konstitusi. Dalam pengertian demikian, persoalan yang dianggap terpenting dalam setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan.
Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi para aparatur negara terutam eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa yudikatif harus di jamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif serta masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain. Begitu pentingnya pembatasan tugas dan wewenang dari aparat negara sehingga menurut Sri Soemantri hal itu tidak boleh dihilangkan dalam sebuah konstitusi karena pembatasan tersebut akan memberikan kejelasan siapa yang akan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas tersebut. Negara konstitusional digambarkan sebagai lembaga negara dengan fungsi normatif tertentu, yakni perlindungan bagi hak-hak asasi manusia serta pengadilan dan pembagian kekuasaan. Pembagian dan pembatasan tugas untuk mengatur jalannya pemerintahan akan terlaksana dangan baik jika saja ada keseimbangan kekuasaan secara proporsional antara para aparatur negara. Aturan-aturan hukum dasar yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar sering kali berisi aturan-aturan pokok yang bukan saja tidak rinci tetapi juga sering kali menimbulkan makna ganda. Padahal konstitusi sebagai norma hukum yang tertinggi akan mempengaruhi pembentukan dan pembaruan hukum yang lebih rendah terutama pengaturan tentang kekuasaan yang dibebankan kepada lembaga negara agar jelas dan tidak tumpang tindih antara lembaga satu dengan lembaga yang lainnya.
Salah satu ciri negara hukum itu ditandai dengan pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern. Hadirnya ide pembatasan kekuasaan itu tidak terlepas dari pengalaman penumpukan semua cabang kekuasaan negara dalam tangan satu orang sehimgga menimbulkan kekuasaan yang absolut. Tidak dengan sendirinya negara yang kehidupan kenegaraannya berdasarkan Undang-Undang Dasar berarti negara konstitusional. Undang-Undang Dasar yang menempatkan semua kekuasaan ditangan seorang pemimpin untuk digunakan menurut kehendaknya seperti dalam prinsip Fuhrer Mutlak, sebagaimana di kehendaki Soepomo, tentu tidak membentuk negara konstitusional. Udang-Undang Dasar yang tidak ada pembatasan terhadap kekuasaan justru mengingkari paham dibalik konstitusi atau pemikiran dibalik adanya sebuah Undang-Undang Dasar, pemikiran seoerti itu merupakan pengingkaran atas asas konstitusionalisme. Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel atau luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman atau dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun. Terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstutusi negara sehingga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia yang diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan. Konstitusi merupakan tonggak atau awal dari terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelengara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara (the founding fathers). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum.
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar politik hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai warga negara kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesadaran hidup berdasarkan negara dan berkonstitusi hanya dapat di bangun apabila masing-masing warga negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar negara pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945.
Senin, 22 Oktober 2018
A-181710021 salah satu yang membatas kekuasaan adalah konstitusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar