setiap manusia wajib dihormati dan lindungi oleh Negara ,hokum,pemerintah, demi kehormatan perlindungan harkat,martabat manusia dan nilai utama yang terkandung dalam HAM yaitu kebebasan/kemerdekaan, kemanusiaan/perdamaian dan di hormati.
setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yg dibawah kekuasaannya,serta berhak atas hak rasa aman dan perlindungan dari acaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar