Sabtu, 25 Maret 2017

(161311000-014) pasal 31 ayat 1

 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (1) terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi kata pendidikan. Perubahan kata dari tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan.

Dalam pasal ini menegaskan bahwa Negara dalam hal ini harus memberikan perhatian khusus pada dunia pendidikan di Indonesia. Bahkan dalam salah satu ayat dalam pasal ini mengatakan bahwa pemerintah harus memeberikan anggaran setidaknya 20% dari APBN Negara. Memang pemerintah telah membuktikannya dengan menyisihkan anggaran, namun entah mengapa potret pendidikan kita masih jauh dari kata memuaskan. Lebih memprihatinkan lagi bila mengetahui banyak gedung-gedung sekolah yang tidak layak untuk dijadikan tempat belajar.

Di samping perkembangan yang semakin maju ini, Indonesia harus memiliki kesadaran untuk memajukan kualitas pendidikan agar tidak ketinggalan dengan negara-negara lain yang lebih maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar