Sabtu, 25 Maret 2017

(Nindi kurnia sari_03) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28c ayat 1

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkn pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"

Kebutuhan akan manusia yang berkualitas dan mampu menyalurkan serta memanfaatkan potensinya untuk kesejahteraan umat manusia. Ini adalah syarat mutlak yang harus diupayakan oleh bangsa ini guna mengembalikan kehormatan bangsa di mata dunia.

Bagaimana mungkin seorang pemuda berbakat dpt mengembangkan diri dengan pemanfaatan IPTEK, seni dan budaya, sedangkan desa tempat tinggalnya belum terjamah listrik sama sekali, tidak ada pelayanan kesehatan yang memadai, dan pendidikan yang berkualitas. Orang-orang di desa itu bukannya miskin potensi, melainkan miskin relasi dan koneksi, kemiskinan yang menghambat pengembangan diri, kemiskinan yang harus segera kita atasi bersama.


Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar