Pasal 28i ayat 1, yang merupakan "Bom Waktu" tersebut tentu akan diledakan dan menghanguskan keputusan-keputusan hakim kasus pelanggaran HAM berat 1965-66, karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28i ayat 1. Dan bom waktu tersebut selalu berada dalam kantong para pelaku yang menunggu saat terbaik untuk diledakan.
Bahkan sesungguhnya seseorang bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah konstitusi untuk melakukan yudisial review UU pengadilan HAM Tahun 2000 atas UUD 1945. Tapi bagi para pelaku ada yudisial review atau pun tidak, pasal 28i ayat 1 tetap menguntungkan baginya. Mungkin tindakan yudisial review tersebut dianggap bukan pilihan terbaik bagi para pelaku. Maka mereka mengambil alternatif lain yang lebih baik. Membiarkannya sehingga para pelaku maupun para korban mati semua.
Dengan berhasilnya dimasukkannya pasal 28i ayat 1 di dalam UUD 1945 ketika proses amandemen di MPR, adalah merupakan kesuksesan besar bagi para pelaku kejahatan kemanusian dalam usaha untuk lepas dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya para korban untuk kesekian kalinya "kecurian" lagi dalam memperjuangkan hak-hak asasinya demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Seharusnya diadakan amandemen terhadap pasal 28i ayat 1 sedemikian rupa sehingga kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar