Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
menurut saya terkadang hal ini tidak sejalan dengan hak pendapat perlakuan khusus yang dijamin pasal tersebut. contohnya saja trafficking, karena tidak memberikan prosedur khusus untuk korban trafficking bisa saja itu dilakukan dengan sengaja ataupun tanpa sepengetahuan korban. mereka juga butuh perlakuan khusus dan kemudahan di setiap keadilan.
Sabtu, 25 Maret 2017
(Rafly Pasha) pasal 28H ayat2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar