Sabtu, 25 Maret 2017

(161310966-014) Tugas kewarganegaraan

NASIONALISME DAN PANCASILA

Pengertian Nasionalisme.  Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; danmenganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Nasionalisme merupakan cara yang tepat untuk mempersatukan perbedaan pada bangsa kita. Karena nasionalisme lebih mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Jika setiap rakyat Indonesia mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang makmur, bebas dari konflik sosial. Selain menghambat adanya konflik, rasa nasionalisme juga akan menambah rasa cinta rakyat Indonesia pada tanah air. Jadi, sebisa mungkin generasi muda sekarang ditanamkan rasa nasionalisme yang tinggi agar kelak mempunyai rasa cinta yang tinggi pada tanah air.

Taniredja dkk (2011: 70) berpendapat bahwa nasionalisme dapat memainkan tiga fungsi, yaitu mengikat semua kelas, menyatukan mentalitas mereka, dan membangun atau memperkokoh pengaruh terhadap kebijakan yang ada di dalam kursi utama ideologi nasional.

Menurut Madjid (2004: 57) bahwa ada beberapa hal yang dapat mempersatukan Indonesia dan membangun semangat nasionalisme yaitu melalui Pancasila, bahasa Indonesia, prestasi olahraga, seni, bencana alam, prestasi internasional, dan gangguan dari luar.

Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :
1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
3. Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
4. Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.

Kesimpulan:
Kita harus mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila dapat menjadi sumber inspirasi yang dapat diterapkan dalam proses pembangunan dan demokrasi. Pengembalian Pancasila sebagai jati diri, karakter. sekaligus pemersatu bangsa bukan berarti kembali ke zaman masa silam. Pancasila harus diterapkan dengan pendekatan yang lebih baik, terbuka, dan fungsional. Pendekatan ini perlu seiring dengan proses reformasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar